Ketua PERADI Karawang Kritik Keras Kades Sumurkondang soal Penolakan Demo Warga PT. MIM

KARAWANG – Polemik seputar rekrutmen tenaga kerja, realisasi program Corporate Social Responsibility (CSR), hingga pengelolaan limbah ekonomis di PT. Multi Indo Mandiri (MIM), Desa Sumurkondang, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang, kembali menjadi sorotan publik.
Kali ini, Ketua DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Karawang, Asep Agustian, SH., MH., atau yang akrab disapa Askun, angkat bicara keras terhadap langkah Kepala Desa Sumurkondang.

Askun menilai tindakan Kepala Desa Sumurkondang, Saepul Azis, yang mengirim surat ke Polres Karawang untuk menolak rencana aksi unjuk rasa warga terhadap PT. MIM, merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang jabatan. Surat tersebut diketahui bertanggal 17 Oktober 2025.

“Kades Sumurkondang ngirim surat ke Kapolres, tolak demo warga, apa maksudnya? Songong itu namanya nyuruh-nyuruh polisi. Karena soal kondusif atau tidak kondusif itu sudah tugasnya polisi. Ini kepala desa ngacapruk namanya,” tegas Askun, Selasa (21/10/2025).

 

Diduga Ada Kepentingan Pribadi

Lebih lanjut, Askun menduga tindakan kepala desa tersebut tidak lepas dari kepentingan pribadi atau keuntungan tertentu yang mungkin diterima dari pihak perusahaan atau vendor pengelola limbah.

“Hemat saya, laporkan saja itu kadesnya. Karena itu bisa dipidanakan,” ujarnya.

 

Ia juga menegaskan bahwa aksi demonstrasi merupakan hak konstitusional warga negara yang dijamin undang-undang, sehingga tidak boleh dihalang-halangi oleh pihak manapun, termasuk kepala desa.

Soroti Monopoli dan Seruan Keadilan

Dalam kesempatan itu, Askun juga mengapresiasi langkah warga Desa Sumurkondang yang memperjuangkan aspirasi melalui jalur hukum dan aksi damai. Ia menilai perjuangan warga adalah bentuk kepedulian terhadap keadilan sosial di lingkungan sekitar perusahaan.

“Boleh-lah usaha, tapi jangan monopoli terus-terusan juga. Kasih kesempatan pengusaha lokal untuk bisa ikut menikmati. Biar keberadaan PT. MIM juga benar-benar bermanfaat bagi warga sekitar,” tandasnya.

 

Keterlibatan LSM Dianggap Sah

Menanggapi adanya keterlibatan LSM dalam aksi warga yang tergabung dalam Forum Masyarakat Sumurkondang Bersatu (FMSB), Askun menilai hal itu wajar dan sah secara hukum.

“Persoalan advokasi seperti ini memang sudah menjadi tugas LSM sebagai lembaga kontrol sosial. Yang penting, bagaimana tuntutan warga terhadap PT. MIM bisa direalisasikan,” katanya.

 

Ingatkan Potensi Jeratan Hukum

Di akhir pernyataannya, Askun menegaskan bahwa tindakan Kepala Desa Sumurkondang bisa dijerat hukum, baik melalui Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, maupun Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jika terbukti menerima keuntungan dari pihak perusahaan.

“Ingat, itu bisa masuk Undang-Undang Tipikor juga,” pungkasnya. (Red)

Mungkin Anda Menyukai