Beredar Surat Pernyataan Warga Desa Tegalwaru Terkait Biaya PTSL 2 Juta Rupiah, Ini Tanggapan Yanto

- Jurnalis

Sabtu, 1 Januari 2022 - 07:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Surat Pernyataan warga Desa Tegalwaru terkait biaya PTSL Rp 2 Juta.

Surat Pernyataan warga Desa Tegalwaru terkait biaya PTSL Rp 2 Juta.

Beredar Surat Pernyataan Warga Desa Tegalwaru Terkait Biaya PTSL 2 Juta Rupiah, Ini Tanggapan Yanto

KARAWANG, (HK) – Pungutan biaya pembuatan Sertifikat tanah darat maupun sawah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Tegalwaru, Kecamatan Cilamaya Wetan, Kabupaten Karawang, Jawa Barat diduga melebihi aturan yang telah ditentukan oleh surat keputusan bersama (SKB) tiga Menteri yakni sebesar Rp.150 ribu/bidang.

Dimana pemerintah Desa Tegalwaru, melalui panitia PTSL telah memungut uang guna pembuatan sertifikat kepada masyarakat sebanyak 500 ribu hingga 2 juta rupiah untuk satu bidang. Hal itu terungkap berawal dari beberapa keterangan masyarakat Tegalwaru selaku penerima program, yang dituangkan kedalam surat pernyataan.

Keterangan poto : Yanto panitia PTSL Desa Tegalwaru.

Ketika persoalan itu dikonfirmasi kan kepada Yanto selaku Panitia PTSL Desa Tegalwaru, membenarkan, bahwa saat ini ada beberapa warga yang membuat surat pernyataan tentang biaya PTSL yang melebihi 150 ribu/bidang. Namun menurut Yanto, hal itu terjadi lantaran Kepala Desa Tegalwaru Aruji meninggal dunia.

“Itu PTSL kan program tahun 2020, saat itu Pak Aruji masih hidup, dan tidak ada masalah apa-apa dimasyarakat. Semua uang biaya PTSL dari masyarakat saya setorkan ke Pak Aruji, saya tidak pegang uang PTSL seperakpun,” ucap Yanto, Jumat (31/12/2021).

Kemudian Yanto menambakan, setelah Pak Aruji meninggal dunia lalu dilaksanakan pemilihan kades pergantian antar waktu (PAW), dari situ baru masalah tersebut bermunculan.

“Menurut saya ini perbuatan pihak ketiga. Karena terjadi setelah Pilkades PAW yang dimenangkan oleh Ibu Euis istri dari Pak Aruji,” kata Yanto.

Dijelaskan Yanto, bahkan persoalan ini sudah sampai ke Saberpungli Polda Jabar. Dimana tim Saberpungli Polda Jabar sudah mendatangi Desa Tegalwaru, dan dilakukan pemeriksaan terkait biaya PTSL yang melebihi keputusan SKB 3 Menteri RI tersebut.

“Tim Saberpungli Jabar sudah datang ke desa 6 hari yang lalu. Dan saya sudah di BAP. Saya terangkan semuanya, apa adanya. Yang jelas saya tidak pegang uang PTSL tersebut. Dan saya rasa rekan wartawan semua tahu seperti apa kondisi PTSL di Cilamaya Wetan,” pungkas Yanto demikian. (Wydn)

Baca Juga :  Terkait PTSL Yanto Akui Saberpungli Polda Jabar Datangi Desa Tegalwaru
Berita ini 8 kali dibaca
Tag :

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terbaru

Hukum

Polsek Bilah Hilir Ringkus Terduga Pengedar Sabu

Sabtu, 18 Jul 2026 - 19:18 WIB

TNI Polri

Indahnya Berbagi Bersama Polsek Na IX-X Polres Labuhanbatu

Jumat, 17 Jul 2026 - 21:56 WIB

Oplus_16908288

TNI Polri

Polsek Na IX-X Gelar Jum’at Curhat Bersama Masyarakat

Jumat, 17 Jul 2026 - 21:19 WIB

Tak Berkategori

Sidang TPP Lapas Rantauprapat Bahas Hak Integrasi 38 Warga Binaan

Kamis, 16 Jul 2026 - 20:46 WIB