Asahan (HK) – Dalam upayanya untuk menciptakan dan menjaga suasana kamtibmas yang kondusif diwilayah hukum Polres Asahan, Satuan Reserse Narkoba Polres Asahan melaksanakan Operasi Antik 2022.
Dari hasil Operasi Antik 2022 ini, polisi berhasil menangkap seorang pelaku yang menjadi Target Operasi Orang (TO) penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kabupaten Asahan dengan inisial M.I (31) warga Jalan Sei Silo Lingk,1 Kel.Tebing Kisaran Kec, Kisaran Barat Kab.Asahan.
Hal tersebut dijelaskan oleh Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira S.I.K., M.H, melalui rilis tertulisnya kepada media ini.
“Pelaku M.I ditangkap pada hari Rabu tanggal 02 Februari 2022 pukul 03.00 wib di Jalan Sei silo Depan Botot Jamal Lingk, 1 Kel. Tebing Kisaran Kec, Kisaran Barat Kab.Asahan, dipimpin Kanit IĀ Iptu Mulyoto SH MH dan Kanit II Ipda Pol Wanter Simanungkalit,” kata Kapolres, Kamis (03/2/2022).
Ia menjelaskan saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip sedang yang berisikan 4 paket klip kecil diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0,62 gram, 1 unit Timbangan digital, dari tempat dimana pelaku sedang berdiri.
“Selain itu, petugas mengamankan barang bukti 1 buah dompet warna merah, 1 bungkus kotak kosong Djisamsoe warna hitam, serta uang tunai Rp. 150.000(seratus lima puluh ribu),” ungkapnya.
Selanjutnya pelaku berikut barang bukti dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Asahan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
“Saat ini petugas masih melakukan pengembangan lebih lanjut,”pungkas Kapolres. (KH)