Terduga Maling Pembobol Rumah Ini Diringkus Sat Reskrim Polres Labuhanbatu.

- Jurnalis

Rabu, 11 September 2024 - 20:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ket.Gambar : Terduga Pelaku Saat Diamankan Sat Reskrim.

Labuhanbatu – Seorang pria ZS (41) warga Kelurahan Binaraga harus meringkuk di terali besi saat Sat Reskrim Polres Labuhanbatu menciduknya.

Sat Reskrim yang dipimpin Kanit Pidum, IPDA Rajo Irawan Hamonangan, S.H., M.H., memboyong terduga pelaku 363 KUHP ini di jalan Lintas Sirandorung, Kelurahan Sirandorung, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, pada Senin, (9/9/ 2024).

Korban dalam pencurian ini seorang pria berinisial ACT(34), Kejadian pencurian tersebut terjadi di rumah korban yang berlokasi di Jalan Siringo-ringo, Kelurahan Binaraga, Kecamatan Rantau Utara. dibobol pada Sabtu, (24/8/2024) lalu.

Baca Juga :  Polisi Respon Cepat, Barak Diduga Sarang Narkoba Dibongkar dan Dibakar Habis

Terduga pelaku pencurian berhasil menggondol berbagai barang elektronik dan peralatan rumah tangga, diantaranya mesin genset, AC, pompa air, kompor masak elektrik, tabung gas, dan komputer milik korban dengan total kerugian mencapai Rp 60 juta.

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Dr. Bernhard L. Malau, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas AKP Syafrudin membenarkan penangkapan terduga pelaku pada Rabu siang (11/9/2024).

Dari kronologis yang didapat, kejadian bermula ketika korban mendapat informasi dari tetangganya bahwa rumahnya telah dibobol. Saat memeriksa rumah, korban menemukan bahwa pintu pagar dan pintu depan telah rusak, dan sejumlah barang berharga di dalam rumahnya telah hilang.

Baca Juga :  Polres Karawang  Buru Pelaku Penganiaya Tiga Wartawan, 4 Saksi Mulai Dipriksa

Merasa dirugikan, korban segera melaporkan kejadian tersebut kepada Polres Labuhanbatu.

Melalui hasil penyelidikan di lapangan, diketahui bahwa ZS tidak bekerja sendirian. Ia melakukan aksinya bersama dua rekannya, FS alias Ucok Tato dan Madan, terang AKP Syafrudin.

Selanjutnya, FS telah lebih dulu diamankan oleh polisi pada Minggu, (8/9/2024) dalam kasus pencurian kabel tower, sementara Madan sudah ditahan dalam kasus narkoba.

Kini terduga pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Labuhanbatu untuk diproses lebih lanjut (DR)

Berita ini 1 kali dibaca