وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنٰىٓ اِنَّهٗ كَانَ فَاحِشَةً ۗوَسَاۤءَ سَبِيْلًا
32. Dan janganlah kamu mendekati zina; (zina) itu sungguh suatu perbuatan keji, dan suatu jalan yang buruk.
Kriminalgroup.com, Karawang – Ustad Uwas saat ini ramai menjadi perbincangan warga Dusun Genteng lantaran diduga telah berjinah dengan tetangganya wanita bersuami (Hj.Ttn.Red), dimana Uwas merupakan Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Desa Talunjaya, Kecamatan Banyusari, Kabupaten Karawang kini mengundurkan diri dari jabatannya.
Pengundurandiri tersebut ditandai dengan pemberian surat pengunduran diri kepada kepala Desa Talunjaya Durahman, hal itu disampaikan Kades dikantornya usai rapat minggon desa, Rabu (16/02/2022). “Yang bersangkutan Uwas mengundurkan diri dari jabatan ketua LPM Desa Talunjaya. Ini ada surat pernyataan nya,” jelas Durahman kepada wartawan media ini.
Bahkan pengunduran diri Uwas bukan hanya sebagai ketua LPM saja, tapi sebagai pengurus Bumdes pun dia mengundurkan diri.
“Sekarang Uwas sudah bukan LPM dan pengurus Bumdes Talunjaya lagi,” tegas Durahman.
Sebelumnya kasus perjinahan tersebut diakui oleh Hj.Ttn. Bahkan konon katanya, akibat perbuatan tersebut Uwas didenda oleh suami wanita pasangan jinahnya sebesar jutaan rupiah.
Saat ditemui dirumahnya wanita pasangan jinah Uwas membenarkan kejadian tersebut. Dan menurutnya persoalan itu telah diselesaikan secara kekeluargaan.
“Ia benar. Tapi sudah selesai dimusyawarkan,” ucap wanita tersebut, Selasa (8/2/2022).
Sampai berita ini diterbitkan Uwas belum bisa ditemui untuk dimintai klarifikasi nya. (Wydn)