Dugaan Perselingkuhan Seorang Pria Lajang Dengan Wanita Bersuami Hasil Mediasi Dituntut Rp 30 Juta, Si Pria Tidak Mengakui Perselingkuhan

0

Poto : Ilustrasi 

CIANJUR || Desas-desus mengenai kabar dugaan perselingkuhan antara seorang lelaki yang masih lajang dengan wanita bersuami ramai menjadi gunjingan masyarakat di wilayah RT 003/001 Kampung Pasir Kuray Desa Mulyasari, Kecamatan Cilaku, Kabupaten Cianjur.

Berdasar kabar yang beredar, dugaan perselingkuhan itu dilakukan oleh seorang pria lajang berinisial IFN dengan seorang ibu rumah tangga berinisial DS.

Dugaan perselingkuhan tersebut pertama kali diketahui oleh adik suaminya DS.

Saat itu pada tanggal 10 Pebruari 2025 IFN selepas main PS menjelang pagi melihat DS ada didepan rumah miliknya. Terdorong rasa kesal dan ingin mengetahui lebih jelas terkait tuduhan suami DS inisial KML yang menuduh IFN menggunakan identitasnya (KML) untuk meminjam uang lalu dirinya menanyakan.

Namun DS tidak menjawab langsung malah menyuruh IFN masuk kerumah dengan dalih malu didengar orang lain.

Bak disambar petir, IFN saat itu keluar dari rumah DS diteriakin selingkuh oleh adiknya KML.

Ditambah hasil rekaman CCTV tetangga selanjutnya KML mendatangi IFN dan meminta pertanggung jawabannya.

Berdasarkan kabar yang diterima hasil mediasi tersebut IFN dimintai sejumlah uang untuk melunasi hutang KML namun yang bersangkutan IFN merasa tidak pernah melakukan perselingkuhan tersebut.

“Saya tidak terima dengan tuduhan ini, karena benar tidak melakukan. Dan saya pun tidak terima ketika mediasi diminta uang yang jumlahnya begitu banyak, untuk bayar hutang ke bank emok. Saya seperti dimanfaatkan,” ujar IFN kepada awak media ini.

Dari mediasi pertama hingga ketiga kalinya jumlah uang dendaan tersebut malah semakin bertambah.

“Hasil mediasi ke tiga nominal dendanya bertambah jadi sebesar 30 Juta. Saya keberatan,” ujar IFN.

Proses mediasi antara KML dan IFN dianggap memberatkan dan merasa diperas.

Untuk selanjutnya IFN pun siap menghadapi proses selanjutnya bila persoalan itu diajukan ke proses hukum. Karena dia berpendapat tidak pernah melakukan apa yang telah dituduhkan. (Junaedi)