Dugaan Perselingkuhan Seorang Pria Lajang Dengan Wanita Bersuami Hasil Mediasi Dituntut Rp 30 Juta, Si Pria Tidak Mengakui Perselingkuhan

- Jurnalis

Minggu, 23 Februari 2025 - 17:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Poto : Ilustrasi 

CIANJUR || Desas-desus mengenai kabar dugaan perselingkuhan antara seorang lelaki yang masih lajang dengan wanita bersuami ramai menjadi gunjingan masyarakat di wilayah RT 003/001 Kampung Pasir Kuray Desa Mulyasari, Kecamatan Cilaku, Kabupaten Cianjur.

Berdasar kabar yang beredar, dugaan perselingkuhan itu dilakukan oleh seorang pria lajang berinisial IFN dengan seorang ibu rumah tangga berinisial DS.

Dugaan perselingkuhan tersebut pertama kali diketahui oleh adik suaminya DS.

Saat itu pada tanggal 10 Pebruari 2025 IFN selepas main PS menjelang pagi melihat DS ada didepan rumah miliknya. Terdorong rasa kesal dan ingin mengetahui lebih jelas terkait tuduhan suami DS inisial KML yang menuduh IFN menggunakan identitasnya (KML) untuk meminjam uang lalu dirinya menanyakan.

Baca Juga :  Biadab Istri dan Adik Ipar Tega Bunuh Arif Sriona Dengan Cara Sewa Pembunuh Bayaran

Namun DS tidak menjawab langsung malah menyuruh IFN masuk kerumah dengan dalih malu didengar orang lain.

Bak disambar petir, IFN saat itu keluar dari rumah DS diteriakin selingkuh oleh adiknya KML.

Ditambah hasil rekaman CCTV tetangga selanjutnya KML mendatangi IFN dan meminta pertanggung jawabannya.

Berdasarkan kabar yang diterima hasil mediasi tersebut IFN dimintai sejumlah uang untuk melunasi hutang KML namun yang bersangkutan IFN merasa tidak pernah melakukan perselingkuhan tersebut.

“Saya tidak terima dengan tuduhan ini, karena benar tidak melakukan. Dan saya pun tidak terima ketika mediasi diminta uang yang jumlahnya begitu banyak, untuk bayar hutang ke bank emok. Saya seperti dimanfaatkan,” ujar IFN kepada awak media ini.

Baca Juga :  Polsek Marbau Polres Labuhanbatu Ciduk Pelaku Penyalahgunaan Narkoba.

Dari mediasi pertama hingga ketiga kalinya jumlah uang dendaan tersebut malah semakin bertambah.

“Hasil mediasi ke tiga nominal dendanya bertambah jadi sebesar 30 Juta. Saya keberatan,” ujar IFN.

Proses mediasi antara KML dan IFN dianggap memberatkan dan merasa diperas.

Untuk selanjutnya IFN pun siap menghadapi proses selanjutnya bila persoalan itu diajukan ke proses hukum. Karena dia berpendapat tidak pernah melakukan apa yang telah dituduhkan. (Junaedi)

Follow WhatsApp Channel kriminalgroup.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polsek Cisewu Amankan Kakek 55 Tahun, Diduga Lakukan Pencabulan Terhadap Cucu Kandung Berusia 6 Tahun
Polres Garut Ungkap Peredaran Sabu 197,8 Gram, Satu Kurir Diamankan di Tarogong
Polres Garut Tangkap Pelaku Kekerasan Seksual Anak di Kawasan Pantai Ciawi
Laporan Dugaan Pungli Sekolah di Purwakarta Dicabut, Ketua KPK Tipikor Jabar Soroti Sikap Kejari
Direktur Utama PT. ISN Ditetapkan Sebagai Tersangka, GM GRIB Jaya Madina Tantang Kejari Periksa Politisi partai berinisial MR Soal Aliran Dana Smart Village
Polsek Bayongbong Garut Amankan Pelaku Penganiayaan Bersenjata Golok, Resahkan Warga Cigedug
Sat Res Narkoba Polres Garut Sita Belasan Botol Miras Ilegal di Kerkof
Satresnarkoba Polres Garut Bongkar Peredaran Tembakau Sintetis
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 23 Mei 2026 - 07:25 WIB

Polsek Cisewu Amankan Kakek 55 Tahun, Diduga Lakukan Pencabulan Terhadap Cucu Kandung Berusia 6 Tahun

Minggu, 26 April 2026 - 08:07 WIB

Polres Garut Ungkap Peredaran Sabu 197,8 Gram, Satu Kurir Diamankan di Tarogong

Kamis, 9 April 2026 - 04:40 WIB

Polres Garut Tangkap Pelaku Kekerasan Seksual Anak di Kawasan Pantai Ciawi

Jumat, 6 Maret 2026 - 22:11 WIB

Laporan Dugaan Pungli Sekolah di Purwakarta Dicabut, Ketua KPK Tipikor Jabar Soroti Sikap Kejari

Jumat, 6 Maret 2026 - 21:20 WIB

Direktur Utama PT. ISN Ditetapkan Sebagai Tersangka, GM GRIB Jaya Madina Tantang Kejari Periksa Politisi partai berinisial MR Soal Aliran Dana Smart Village

Berita Terbaru

Ragam Berita

Karya Jurnalistik Syuhada Wisastra Jadi Yang Terbaik

Sabtu, 6 Jun 2026 - 08:08 WIB