Perang Melawan Narkoba, Polda Kalteng Amankan Sabu Lebih 800 Gram

- Jurnalis

Selasa, 24 Agustus 2021 - 17:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ket.Gambar : saat Berlangsungnya Konferensi Pers

Kalteng (HK) – Prestasi Ditresnarkoba Polda Kalteng dalam memberantas peredaran Narkoba patut diacungi jempol.

Fakta tersebut terungkap saat konferensi pers tindak pidana Narkoba yang dipimpin Kapolda Kalteng Irjen Pol. Dr. Dedi Prasetyom, M.Hum., M.Si., M.M., melalui Kabidhumas Kombes Pol K. Eko Saputro, S.H., M.H., di Balai Wartawan Mapolda setempat, Selasa siang (24/08/2021).

Dirres narkoba Kombes Pol Nono Wardoyo, S.I.K., M.H. menjelaskan, setelah mendapatkan informasi tentang transaksi Narkoba, pihaknya lantas melakukan penyelidikan.

“Dimana, pada TKP yang berada di pinggir Jalan Temanggung Tilung tepatnya di depan Bengkel Motor Rifky Kota Palangka Raya, kami mengamankan Je (26) dan 3 (tiga) paket sabu dengan berat kotor 49,90 gram dari pelaku,” katanya.

Baca Juga :  Polres Labuhanbatu Amankan 12 Tersangka Dan Sita 29,91 Gram Sabu Selama Ramadhan

Nono menambahkan, Berbekal dari hasil tangkapan itu, kami berupaya keras untuk menggali informasi yang memungkinkan terlibatnya pengedar lain dalam kasus ini,” ucapnya pada media.

“Benar saja, di TKP berikutnya yang berada di Jalan Menteng tepatnya di barak warna kuning pintu 5 (lima), petugas kembali mengamankan sabu dengan jumlah yang fantastis,” terang Nono.

“Jadi perlu rekan – rekan ketahui, di TKP kedua ini, kami berhasil mengumpulkan 8 (delapan) paket sabu dengan berat kotor 772 gram dari tangan pelaku berinisial Wi (36),” tambahnya.

Kembali dijelaskannya, jika pengungkapan kasus untuk kedua pelaku Narkoba ini berasal dari Banjarmasin, Kalsel untuk diedarkan di Kota Palangka Raya.

Baca Juga :  Kerap Jual Sabu, Warga Resah dan Melapor ke Polisi

“Kedua pelaku, baik Wi dan Je adalah pemain baru. Mereka mendapatkan barang haram tersebut dari pelaku S yang berada di Kaltim. Untuk S sendiri kini sudah ditangkap pihak BNN Kalsel dengan barang bukti sabu mencapai 1 kg lebih,” paparnya.

Terakhir, Nono mengtaakan bahwa pada kasus tersebut, kedua pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) Undang – Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukumannya, penjara minimal 6 (enam) tahun dan denda maksimal Rp 10 Miliar rupiah,” pungkasnya.(Abd.H)

Berita ini 1 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terbaru

TNI Polri

Indahnya Berbagi Bersama Polsek Na IX-X Polres Labuhanbatu

Jumat, 17 Jul 2026 - 21:56 WIB

Oplus_16908288

TNI Polri

Polsek Na IX-X Gelar Jum’at Curhat Bersama Masyarakat

Jumat, 17 Jul 2026 - 21:19 WIB

Tak Berkategori

Sidang TPP Lapas Rantauprapat Bahas Hak Integrasi 38 Warga Binaan

Kamis, 16 Jul 2026 - 20:46 WIB

Oplus_16908288

Tak Berkategori

Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Edukasi Siswa Tentang Bahaya Narkoba

Kamis, 16 Jul 2026 - 20:25 WIB