Perang Melawan Narkoba, Polda Kalteng Amankan Sabu Lebih 800 Gram

- Jurnalis

Selasa, 24 Agustus 2021 - 17:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ket.Gambar : saat Berlangsungnya Konferensi Pers

Kalteng (HK) – Prestasi Ditresnarkoba Polda Kalteng dalam memberantas peredaran Narkoba patut diacungi jempol.

Fakta tersebut terungkap saat konferensi pers tindak pidana Narkoba yang dipimpin Kapolda Kalteng Irjen Pol. Dr. Dedi Prasetyom, M.Hum., M.Si., M.M., melalui Kabidhumas Kombes Pol K. Eko Saputro, S.H., M.H., di Balai Wartawan Mapolda setempat, Selasa siang (24/08/2021).

Dirres narkoba Kombes Pol Nono Wardoyo, S.I.K., M.H. menjelaskan, setelah mendapatkan informasi tentang transaksi Narkoba, pihaknya lantas melakukan penyelidikan.

“Dimana, pada TKP yang berada di pinggir Jalan Temanggung Tilung tepatnya di depan Bengkel Motor Rifky Kota Palangka Raya, kami mengamankan Je (26) dan 3 (tiga) paket sabu dengan berat kotor 49,90 gram dari pelaku,” katanya.

Baca Juga :  Polres Labuhanbatu Amankan 12 Tersangka Dan Sita 29,91 Gram Sabu Selama Ramadhan

Nono menambahkan, Berbekal dari hasil tangkapan itu, kami berupaya keras untuk menggali informasi yang memungkinkan terlibatnya pengedar lain dalam kasus ini,” ucapnya pada media.

“Benar saja, di TKP berikutnya yang berada di Jalan Menteng tepatnya di barak warna kuning pintu 5 (lima), petugas kembali mengamankan sabu dengan jumlah yang fantastis,” terang Nono.

“Jadi perlu rekan – rekan ketahui, di TKP kedua ini, kami berhasil mengumpulkan 8 (delapan) paket sabu dengan berat kotor 772 gram dari tangan pelaku berinisial Wi (36),” tambahnya.

Kembali dijelaskannya, jika pengungkapan kasus untuk kedua pelaku Narkoba ini berasal dari Banjarmasin, Kalsel untuk diedarkan di Kota Palangka Raya.

Baca Juga :  IWO Indonesia Apresiasi Polres Karawang, Hukum Harus Tegas dan Setimpal Kepada Pelaku Penyiraman Air Keras

“Kedua pelaku, baik Wi dan Je adalah pemain baru. Mereka mendapatkan barang haram tersebut dari pelaku S yang berada di Kaltim. Untuk S sendiri kini sudah ditangkap pihak BNN Kalsel dengan barang bukti sabu mencapai 1 kg lebih,” paparnya.

Terakhir, Nono mengtaakan bahwa pada kasus tersebut, kedua pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) Undang – Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukumannya, penjara minimal 6 (enam) tahun dan denda maksimal Rp 10 Miliar rupiah,” pungkasnya.(Abd.H)

Follow WhatsApp Channel kriminalgroup.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polsek Cisewu Amankan Kakek 55 Tahun, Diduga Lakukan Pencabulan Terhadap Cucu Kandung Berusia 6 Tahun
Polres Garut Ungkap Peredaran Sabu 197,8 Gram, Satu Kurir Diamankan di Tarogong
Polres Garut Tangkap Pelaku Kekerasan Seksual Anak di Kawasan Pantai Ciawi
Laporan Dugaan Pungli Sekolah di Purwakarta Dicabut, Ketua KPK Tipikor Jabar Soroti Sikap Kejari
Direktur Utama PT. ISN Ditetapkan Sebagai Tersangka, GM GRIB Jaya Madina Tantang Kejari Periksa Politisi partai berinisial MR Soal Aliran Dana Smart Village
Polsek Bayongbong Garut Amankan Pelaku Penganiayaan Bersenjata Golok, Resahkan Warga Cigedug
Sat Res Narkoba Polres Garut Sita Belasan Botol Miras Ilegal di Kerkof
Satresnarkoba Polres Garut Bongkar Peredaran Tembakau Sintetis
Berita ini 0 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Sabtu, 23 Mei 2026 - 07:25 WIB

Polsek Cisewu Amankan Kakek 55 Tahun, Diduga Lakukan Pencabulan Terhadap Cucu Kandung Berusia 6 Tahun

Minggu, 26 April 2026 - 08:07 WIB

Polres Garut Ungkap Peredaran Sabu 197,8 Gram, Satu Kurir Diamankan di Tarogong

Kamis, 9 April 2026 - 04:40 WIB

Polres Garut Tangkap Pelaku Kekerasan Seksual Anak di Kawasan Pantai Ciawi

Jumat, 6 Maret 2026 - 22:11 WIB

Laporan Dugaan Pungli Sekolah di Purwakarta Dicabut, Ketua KPK Tipikor Jabar Soroti Sikap Kejari

Jumat, 6 Maret 2026 - 21:20 WIB

Direktur Utama PT. ISN Ditetapkan Sebagai Tersangka, GM GRIB Jaya Madina Tantang Kejari Periksa Politisi partai berinisial MR Soal Aliran Dana Smart Village

Berita Terbaru

Hukum

Satres Narkoba Komitmen Sikat Peredaran Narkoba Di THM

Selasa, 2 Jun 2026 - 18:17 WIB