Poto Documen Rapat Komite dan Orang Tua Siswa
KARAWANG — Beredarnya pemberitaan terkait dugaan pungutan biaya akhir tahun (samenan) sebesar Rp75.000 bagi siswa kelas I hingga V di SDN Gempol Kolot 1, Kecamatan Banyusari, Kabupaten Karawang, mendapat bantahan tegas dari pihak sekolah. Kepala SDN Gempol Kolot 1, HM. Tohajudin, S.Pd, menegaskan bahwa tudingan tersebut tidak sesuai dengan fakta yang terjadi di lapangan.
Saat ditemui di kediamannya pada Sabtu, 6 Juni 2026, HM. Tohajudin menjelaskan bahwa sejak awal pihak sekolah telah menyampaikan kepada seluruh orang tua siswa bahwa kegiatan samenan atau pungutan untuk acara akhir tahun tidak diperbolehkan, sebagaimana arahan dan ketentuan dari Dinas Pendidikan Kabupaten Karawang.
“Sejak awal kami sudah menginformasikan bahwa kegiatan samenan itu dilarang oleh Dinas Pendidikan. Sekolah tidak pernah menginisiasi atau mengarahkan adanya pungutan,” tegasnya.
Namun demikian, menurutnya, keinginan untuk tetap melaksanakan kegiatan akhir tahun justru datang dari sebagian besar orang tua siswa. Dorongan tersebut disampaikan dalam forum komunikasi wali murid, yang kemudian ditindaklanjuti oleh Komite Sekolah dengan menggelar rapat resmi bersama orang tua siswa.
Dalam rapat tersebut, lanjut HM. Tohajudin, orang tua siswa secara kolektif menyatakan keinginan agar kegiatan kenaikan kelas dan perpisahan tetap dilaksanakan. Atas dasar itulah, Komite Sekolah bersama wali murid melakukan musyawarah hingga akhirnya tercapai kesepakatan bersama.
“Sekolah berada pada posisi menjelaskan aturan dan melakukan pengawasan. Ketika orang tua tetap menginginkan kegiatan dilaksanakan, maka prosesnya ditempuh melalui rapat komite dan orang tua. Sekolah tidak terlibat dalam perencanaan maupun pengelolaan dana,” jelasnya.
Ia menegaskan, peran sekolah dalam kegiatan tersebut sangat terbatas. Pihak sekolah hanya menyediakan tempat serta melakukan monitoring agar pelaksanaan kegiatan berjalan tertib, aman, dan tidak mengganggu proses pendidikan.
Seluruh aspek teknis dan anggaran sepenuhnya dikelola oleh orang tua siswa bekerja sama dengan Komite Sekolah.

Sementara itu, Komite Sekolah SDN Gempol Kolot 1 juga membantah keras tudingan adanya pungutan liar (pungli) sepihak dalam pelaksanaan kegiatan akhir tahun pelajaran 2025/2026.
Ketua Komite Sekolah, Endang Afifudin, menilai isu yang beredar cenderung menyudutkan pihak sekolah dan komite tanpa melihat fakta dan mekanisme yang telah ditempuh.
Menurutnya, seluruh proses pengambilan keputusan dilakukan secara terbuka, transparan, dan melibatkan seluruh orang tua atau wali murid.
Tidak ada unsur pemaksaan, tekanan psikologis, maupun kebijakan sepihak dari Kepala Sekolah.
“Ini bukan kebijakan otoriter kepala sekolah. Justru sekolah sudah mengingatkan bahwa samenan dilarang. Keputusan ini murni berdasarkan aspirasi dan kesepakatan orang tua siswa,” tegas Endang.

Sebagai bentuk akuntabilitas, hasil rapat tersebut telah dituangkan secara resmi dan legal dalam Berita Acara Rapat Orang Tua/Wali Murid Nomor: 018/BA/SD-GK1/V/2026 tertanggal 9 Mei 2026. Dokumen tersebut menjadi dasar pelaksanaan kegiatan akhir tahun di SDN Gempol Kolot 1.
Dalam berita acara itu secara jelas dinyatakan bahwa rapat dihadiri oleh Komite Sekolah bersama orang tua/wali murid kelas I hingga VI Tahun Ajaran 2025/2026.
Hasil musyawarah menyepakati bahwa orang tua/wali murid secara sukarela berinisiatif mengadakan acara kenaikan kelas untuk kelas I–V serta perpisahan bagi kelas VI.

Rapat juga menyetujui kontribusi iuran sebesar Rp75.000 per siswa yang diperuntukkan bagi kebutuhan biaya dan anggaran kegiatan. Kesepakatan tersebut kemudian ditandatangani secara sah oleh Bendahara Komite Hj. Aat Khotimah, Sekretaris H. Imam Gozali, serta Ketua Komite Endang Afifudin.
Dengan adanya dokumen resmi tersebut, pihak Komite menegaskan bahwa isu mengenai adanya pungutan sepihak atau tekanan terhadap wali murid secara otomatis terbantahkan.

Forum musyawarah pada 9 Mei 2026 telah memberikan ruang seluas-luasnya bagi orang tua siswa untuk menyampaikan pendapat, saran, maupun keberatan.
Menjelang pelaksanaan kegiatan akhir tahun yang direncanakan berlangsung pada pertengahan Juni 2026, pihak Komite dan sekolah mengimbau seluruh pihak agar menyikapi persoalan ini secara bijak, proporsional, dan berlandaskan pada fakta serta dokumen hukum yang sah.

“Yang paling utama adalah menjaga kondusivitas lingkungan sekolah dan kenyamanan anak-anak dalam menyambut akhir tahun pelajaran,” pungkas Endang Afifudin.

. Boleng












Komentar