13 DPW IKM Telah Laporkan Abu Janda ke Polisi Salah Satunya dari Babel

- Jurnalis

Selasa, 2 Juni 2026 - 20:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kepulauan Bangka Belitung, Pangkal Pinang – Sudah ada 13 Dewan Pimpinan Wilayah Ikatan Keluarga Minangkabau (DPW IKM) yang ada di Indonesia melaporkan Permadi Arya alias Abu Janda ke Polisi. Demikian disampaikan Ketua DPW IKM Kepulauan Bangka Balitung, Replianto pada Selasa (2/6/2026). Dia pun berharap DPW IKM lainnya membuat laporan yang sama.

Replianto didampingi sejumlah pengurus DPW IKM Babel, yakni Wakil Ketua Aswandi, Sekretaris Yos Hendri, serta Ketua Divisi Hukum DPW IKM Babel, Hangga Oktafandany, SH. Hari ini Selasa (2/6/2026) telah telah resmi melaporkan Permadi Arya alias Abu Janda ke Polda Bangka Belitung atas dugaan penghinaan terhadap masyarakat Minangkabau melalui konten yang beredar di media sosial.

Laporan tersebut diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Bangka Belitung pada Selasa (2/6/2026) dan tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: LP/B/90/VI/2026/SPKT/POLDA BANGKA BELITUNG.

Kepada wartawan, Replianto mengatakan langkah hukum tersebut diambil sebagai bentuk respons organisasi terhadap konten yang dinilai telah melukai perasaan masyarakat Minangkabau.

Baca Juga :  Hari Bhakti Adhyaksa ke 63, Kejaksaan Negeri Karawang Laksanakan Upacara

“Kami menempuh jalur hukum agar persoalan ini dapat diproses sesuai ketentuan yang berlaku. Kami berharap semua pihak dapat menghormati keberagaman suku dan budaya yang ada di Indonesia,” ujarnya.

Berdasarkan uraian yang tertuang dalam STPL, laporan tersebut berkaitan dengan unggahan yang diduga berisi narasi atau pernyataan yang dianggap menghina masyarakat Minangkabau.

Konten tersebut disebut dipublikasikan melalui akun media sosial dan kemudian menjadi perhatian sejumlah pihak.

Dalam laporan itu, pelapor menilai pernyataan yang disampaikan berpotensi menimbulkan keresahan serta memicu sentimen negatif terhadap kelompok masyarakat tertentu.

Sementara itu, Ketua Divisi Hukum DPW IKM Babel, Hangga Oktafandany SH, menegaskan bahwa laporan yang dibuat merupakan hak warga negara yang dijamin oleh undang-undang.

“Kami menyerahkan sepenuhnya proses ini kepada aparat penegak hukum. Harapan kami, laporan ini ditangani secara profesional, objektif, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.

Menurut Hangga, IKM Babel mengedepankan penyelesaian melalui mekanisme hukum dan mengimbau seluruh masyarakat untuk tetap menjaga suasana yang kondusif.

Baca Juga :  Kapal KM SIDA RAHAYU 3 GT30 Terbalik di Perairan Laut Jawa

“Kami mengajak seluruh masyarakat, khususnya warga Minangkabau di Bangka Belitung, untuk tetap tenang dan mempercayakan penanganan perkara ini kepada pihak kepolisian,” tambahnya.

Polda Bangka Belitung selanjutnya akan melakukan pendalaman terhadap laporan tersebut, termasuk memeriksa saksi-saksi dan barang bukti yang telah disampaikan pelapor.

Sebelum laporan DPW IKM Babel ini, dikutip dari DetikNews, Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Keluarga Minang (DPP IKM) resmi melaporkan Permadi Arya alias Abu Janda ke Bareskrim Polri. Laporan ini terkait pernyataan Abu Janda yang diduga menghina masyarakat Sumatera Barat dengan sebutan ‘suku barbar’.

“Laporan terhadap dugaan ujaran kebencian yang dilakukan oleh saudara Permadi Arya alias Abu Janda. Beliau diduga menyampaikan ujaran kebencian terhadap masyarakat Sumatera Barat dengan menyebut ‘suku barbar’,” ujar Sekjen DPP IKM, Braditi Moulevey Rajo Mudo, di gedung Bareskrim Polri, Jakarta, dikutip dari DetikNews, Selasa (26/5).

Laporan tersebut teregister dengan nomor surat tanda terima laporan LP/B/230/V/2026/SPKT/Bareskrim. IKM menilai pernyataan Abu Janda telah melukai hati masyarakat Minangkabau.

Penulis : Joki Nasution

Follow WhatsApp Channel kriminalgroup.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polsek Na.IX-X Grebek Sarang Narkoba Di Lingkungan VI Suka Ramai
Satres Narkoba Komitmen Sikat Peredaran Narkoba Di THM
Jelang Malam Takbiran dan Solat Idul Adha Polsek Caringin Polres Garut Intensifkan Pengamanan
Isbat Terpadu Membantu Mentalitas Masyarakat pada Paradigma Nikah di Bawah Umur
Lembaga DPW KPK Tipikor jabar Sesalkan Mandeknya Pelayanan Publik di Kelurahan Nagrikidul Terkait Administrasi Hak Waris
Terduga Pengedar Inex Dan Sabu Diringkus Polisi
Jalan Penghubung Tiga Desa di Plered Berlubang dan Tergenang Air, Warga Harap Perhatian Serius Pemkab Purwakarta
Isbat Nikah, Dampak dari Perkawinan di Bawah Umur
Berita ini 4 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Selasa, 2 Juni 2026 - 22:45 WIB

Polsek Na.IX-X Grebek Sarang Narkoba Di Lingkungan VI Suka Ramai

Selasa, 2 Juni 2026 - 20:06 WIB

13 DPW IKM Telah Laporkan Abu Janda ke Polisi Salah Satunya dari Babel

Selasa, 2 Juni 2026 - 18:17 WIB

Satres Narkoba Komitmen Sikat Peredaran Narkoba Di THM

Senin, 25 Mei 2026 - 10:21 WIB

Isbat Terpadu Membantu Mentalitas Masyarakat pada Paradigma Nikah di Bawah Umur

Jumat, 22 Mei 2026 - 08:49 WIB

Lembaga DPW KPK Tipikor jabar Sesalkan Mandeknya Pelayanan Publik di Kelurahan Nagrikidul Terkait Administrasi Hak Waris

Berita Terbaru

Hukum

Satres Narkoba Komitmen Sikat Peredaran Narkoba Di THM

Selasa, 2 Jun 2026 - 18:17 WIB