Iklan

Direktur LSM TIPAN-RI Pusat: Tangkap HZH.

0

Ket. Gambar : Direktur LSM  TIPAN-RI Pusat, M Rasyid Siregar S.E

Labuhanbatu – Menanggapi pelaporan pengaduan Pengurus LSM.TIPAN-RI Labuhanbatu ke Polda Sumatera Utara oleh HZH (32), yang berprofesi sebagai karyawan PT Perkebunan Nusantara III (PTPN III (Persero) Kebun Merbau Selatan, terduga pelaku kejahatan tindak pidana dugaan penipuan dan / atau penggelapan sejumlah uang calon karyawan PTPN III (Persero), M.Rasyd Siregar, S.E., Direktur LSM.TIPAN-RI Pusat, akhirnya angkat bicara.

“Biasanya kalau ada orang yang memiliki masalah, apa lagi masalah itu berhubungan dengan hukum, maka orang itu pasti  berupaya agar masalahnya dapat diselesaikan melalui musyawarah untuk mufakat, bukan sebaliknya membuat masalah yang baru, seperti yang dilakukan oleh HZH melaporkan Anto Bangun pengurus LSM.TIPAN-RI Labuhanbatu ke Polda Sumatera Utara, dengan tuduhan melakukan penekanan dan pengancaman,” terang Rasyid Siregar, Minggu malam via selluler (19/6/2022).

Rasyid menambahkan, dimana bentuk penekanan dan pengancamannya, apakah dengan tidak selesainya masalah melalui musyawarah untuk mufakat, kemudian melaporkannya ke Polda Sumut dikatakan pengancaman, katanya.

Menurut Rasyid,  bahwa Musyawarah untuk mufakat merupakan hukum yang tertinggi, dan hal ini sesuai dengan Peraturan Kapolri No:8 Tahun 2021,Tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif atau perkara  diselesaikan melalui musyawarah untuk mufakat.

Pengurus LSM TIPAN RI Labuhanbatu, Anto Bangun memaparkan, permasalahan ini sudah berlangsung 5 bulan melalui musyawarah untuk mufakat antara kedua belah pihak, namun tidak ada kesepakatan dan ditempuh melalui jalur hukum, jelas Anto Bangun.

Anto Bangun tak akan mundur terkait pelaporan dirinya.

“Sebagai warga negara saya akan menghadiri panggilan tersebut dan telah menyiapkan bukti-bukti dan mengajak korban – korban penipuan,” ucap Anto Bangun.

Terpisah, praktisi hukum Labuhanbatu, Nasir Wadiansan Harahap SH saat dimintai penjelasannya mengatakan, bahwa jika sudah ditemukan unsur sebuah pidana penipuan berdasarkan hasil gelar perkara, maka sebaiknya pelaku kejahatan sebaiknya diamankan pihak penyidik, guna kepastian hukum, ucap alumni Universitas Ahmad Dahlan Yogyakarta ini pada media.

Oknum karyawan PTPN III kebun Merbau Selatan, HZH tidak dapat dikonfirmasi hingga berita ini dipublish.(DR)