Ket.Gambar : Terduga pelaku DKS Saat Diamankan Satres Narkoba Polres Labuhanbatu.
Labuhanbatu – Langkah pria DKS (42) alias Dadang wsrga Jalan Desa Emplasment, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, harus terhenti setelah Polisi dari Satres Narkoba, Polres Labuhanbatu menciduknya.
Dari tangan terduga pelaku yang berprofesi sebagai oknum Satpam Bank BUMN ini disita diduga Sabu sebanyak 32 gram.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti,SIK melalui PS Kasi Humas IPTU Agus Estimansyah menyampaikan tentang adanya seorang pelaku pengedar narkotika jenis sabu yang berhasil ditangkap Tim Satres Narkoba Polres Labuhanbatu, Senin (27/6/2022).
Penangkapan pelaku langsung dipimpin Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu,SH.,M.H., Kanit Idik II IPDA Sujiwo Satrio,P.,SIK dan Personil Unit II Satres Narkoba.
Pelaku ditangkap berkat adanya Aduan Masyarakat (DUMAS) ke Ditres Narkoba Polda Sumut yang dikirim mengatas namakan Masyarakat Desa Perbaungan
Dalam Dumas tersebut berisi keresahan masyarakat akibat peredaran sabu yang dilakukan seorang oknum Satpam Bank, dimana Dumas diterima Satres Narkoba di awal Bulan April 2022 dan pada hari Minggu (26/6) sekira pukul 01.00 WIB, pelaku berhasil ditangkap.
Dari kronologis yang didapat, pelaku ditangkap saat mengambil paket kiriman yang dikirim melalui Bus Satu Nusa tepatnya di Jalan Lintas Aek Nabara, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu.
Dari Oknum Satpam BUMN iniĀ berhasil disita satu plastik berisi butiran kristal diduga narkotika golongan 1 bukan tanaman jenis sabu dengan berat 32,02 Gram Netto.
Ayah 4 orang anakĀ ini menggeluti bisnis haram sudah 2 bulan lebih dengan penjualan 100 gram per bulannya dan meraih omzet sebesar 15 juta.
Profesinya sebagai Satpam yang mengabdi selama 15 tahun dengan gaji 5 juta perbulan dan Bonus pertahunnya sebanyak 5 bulan gaji harus berakhir di Mapolres Labuhanbatu akibat perbuatannya, meskipun test urin pelaku negatif mengandung narkotika.
Kini Pelaku dipersangkakan dengan pasal 114 ayat 2 Sub pasal 112 ayat 2 UU NO 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan dengan ancaman maksimal 20 Tahun Penjara.(DR)