Pengelolaan Wisata Situ Buleud Di Duga Carut Marut Dan Persekongkolan

0

Poto pengurus Korp Alumni KNPI Purwakarta.

Laporan wartawan kriminalgroup : H.Yosep Hamdi.

Purwakarta, kriminalgroup.com – Wisata Kuliner yang berlokasi di obyek wisata air mancur Sribaduga atau lebih kental dengan sebutan situ buleud yang sudah berlangsung tiga Minggu lamanya.

Dengan adanya wisata kuliner tersebut sehingga di duga jadi ajang memperkaya diri sendiri atau Paguyuban Pedagang Wisata Kuliner Tjeplak ( PPWKT )

Paguyuban pedagang wisata kuliner ini sudah berdiri sejak tahun 2012 dengan di bawah naungan Dinas Industri dan Perdagangan dengan berbekal wadah Koperasi untuk sebuah legalitas Para Pedagang

Menurut Happy selaku Bendahara Paguyuban Pedagang Wisata Kuliner Tjeplak ( PPWT ) saat di konfirmasi media ini menuturkan bahwa untuk menjadi padagang disini ( Situ Buleud) tidak syarat.dan prasyarat apapun kepada para calon pedagang hanya dikenakan uang pendaftaran sebesar Rp 100,000,_ (seratus ribu rupiah ) perorang sampai Rp 500,000,_ ( lima ratus ribu rupiah) itu kalau melalui Karang Taruna sedangkan lanjut Happy kalau melalui PPWT hanya dipungut buat kebersihan Rp 15,000,_sekali dagang dan Rp 100,000, merupakan iuran bulanan semata – mata hanya buat pemeliharaan,dan Paguyuban Pedagang Wisata Kuliner Tjeplak (PPWKT) ini berdiri dari tahun 2012 dengan di bawah naungan Dinas Industri dan Perdagangan dengan berbentuk wadah Koperasi tuturnya

Sementara di tempat terpisah para Inohong Purwakarta dengan tergabung dalam Korp ALUMNI KNPI ( KORAL ) saat di konfirmasi aspirasi Jabar Yoyo Yahya SH di kantor KNPI Purnawarman Purwakarta menuturkan bahwa situ buleud itu sebaiknya di kelola oleh pihak BUMD Kabupaten Purwakarta sehingga akan tertata dengan baik,secara administrasi maupun keuangan yang merupakan Pendapatan Asli Daerah ( PAD ) Kabupaten Purwakarta, sehingga hasil kajian kami semua sebaiknya wisata kuliner situ Buleud ini di kerjasamakan dengan pihak ke tiga,karena bagaimanapun kalau sudah di kelola oleh pihak ke tiga ( 3 )Oriented bisnisnya akan sangat tinggi jadi sebaiknya Pemerintah Kabupaten ( PemKab ) dengan segera membentuk suatu wadah yaitu Badan Usaha Milik Daerah ( BUMD ) di bidang Kepariwisataan,jadi jangan di kelola oleh Dinas Industri dan Perdagangan saja yang hanya membawahi Koperasi yang ada” pungkasnya.

__________________________________________

Info Redaksi :

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas.

Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, dan/atau menghubungi wartawan kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui

Email : hariankriminal@gmail.com, terimakasih.

Pimpinan Redaksi : Bung Irwanto