Gawat..Diduga DLH Labuhanbatu Lompat Pagar.

0

Ket.Gambar : Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Labuhanbatu.

Labuhanbatu – Disitanya becak milik Abeng terkait dugaan pembuangan sampah sembarangan dan meskipun telah dikembalikan menuai protes sejumlah kalangan.

Menanggapi permasalahan ini, Praktisi Hukum Labuhanbatu, Gufron SH mengatakan Bahwa penyitaan terhadap benda yg diduga sebagai alat di lakukannya perbuatan pidana dan atau pelanggaran, maka yang berhak melakukan penyitaan adalah penyidik dengan terlebih dahulu mendapat ijin dari ketua pengadilan negeri, tegas Alumni Fakultas Hukum UII Yogyakarta ini.

Ditambahkannya, Hal itu diatur dalamĀ  Pasal 38 ayat (1) KUHAP, bahwa Penyitaan hanya dapat dilakukan oleh penyidik dengan surat izin ketua pengadilan negeri setempat, tulis Gufron.

Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2018, Satpol PP adalah perangkat daerah yang dibentuk untuk menegakkan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman serta menyelenggarakan pelindungan, ungkap Gufron Harahap.

Sementara, Adv. M Nasir Wadiansan Harahap SH pada media menerangkan bahwa Sampah menjadi persoalan yang serius bagi kota Rantauprapat saat ini, tetapi yang jelas jika pemerintah yang belum mampu mengelola sampah masyarakat, maka jangan berikan saksi berupa penyitaan barang, tegasnya Senin (11/7/2022).

Menurut pria yang sering disapa Lacin ini mengatakan bahwa Dinas Lingkungan Hidup tidak bisa serta merta menyita becak bermotor milik saudara Aming Susanto, jika ingin melakukan penyitaan, maka sebaiknya dinas harus meminta penetapan penyitaan dari pengadilan,” bebernya.

Plt Kadis Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Labuhanbatu, Syahbela Rusli Siregar saat dikonfirmasi media tidak memberikan jawaban melalui pesan singkat WhatsApp.(DR)