Gawat..Diduga DLH Labuhanbatu Lompat Pagar.

- Jurnalis

Senin, 11 Juli 2022 - 16:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ket.Gambar : Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Labuhanbatu.

Labuhanbatu – Disitanya becak milik Abeng terkait dugaan pembuangan sampah sembarangan dan meskipun telah dikembalikan menuai protes sejumlah kalangan.

Menanggapi permasalahan ini, Praktisi Hukum Labuhanbatu, Gufron SH mengatakan Bahwa penyitaan terhadap benda yg diduga sebagai alat di lakukannya perbuatan pidana dan atau pelanggaran, maka yang berhak melakukan penyitaan adalah penyidik dengan terlebih dahulu mendapat ijin dari ketua pengadilan negeri, tegas Alumni Fakultas Hukum UII Yogyakarta ini.

Ditambahkannya, Hal itu diatur dalam  Pasal 38 ayat (1) KUHAP, bahwa Penyitaan hanya dapat dilakukan oleh penyidik dengan surat izin ketua pengadilan negeri setempat, tulis Gufron.

Baca Juga :  Sunatan Masal di Simbolis Stimulan RT Kecamatan Cijambe

Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2018, Satpol PP adalah perangkat daerah yang dibentuk untuk menegakkan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman serta menyelenggarakan pelindungan, ungkap Gufron Harahap.

Sementara, Adv. M Nasir Wadiansan Harahap SH pada media menerangkan bahwa Sampah menjadi persoalan yang serius bagi kota Rantauprapat saat ini, tetapi yang jelas jika pemerintah yang belum mampu mengelola sampah masyarakat, maka jangan berikan saksi berupa penyitaan barang, tegasnya Senin (11/7/2022).

Baca Juga :  Demo Pedagang dan Mahasiswa di Kantor Bupati Madina Ricuh, Sekda Diduga Rebut Mikrofon

Menurut pria yang sering disapa Lacin ini mengatakan bahwa Dinas Lingkungan Hidup tidak bisa serta merta menyita becak bermotor milik saudara Aming Susanto, jika ingin melakukan penyitaan, maka sebaiknya dinas harus meminta penetapan penyitaan dari pengadilan,” bebernya.

Plt Kadis Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Labuhanbatu, Syahbela Rusli Siregar saat dikonfirmasi media tidak memberikan jawaban melalui pesan singkat WhatsApp.(DR)

 

Follow WhatsApp Channel kriminalgroup.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wabup Madina Pantau Harga Bahan Pokok Jelang Lebaran di Pasar Tradisional
Agenda Tahunan, Wabup Madina Santuni Anak Yatim di Tambangan
Pengurus Mesjid Agung Nur Ala Nur Panyabungan Periode 2026-2028 Resmi Dilantik
Jalan Penghubung Amblas ke Pantai Barat, Bupati Madina Minta Pemprov Sumut Segera Perbaiki
Peduli Korban Bencana Alam, HMI MPO Cabang Madina Galang Dana
Tingkatkan Kapasitas Aparatur, Kecamatan Banyusari Karawang Gelar Bimtek di Hadiri 12 Desa
Pemkab Madina Buka Posko dan Call Center Penanganan Bencana
Pemkab Madina Ikuti Rakor Tingkat Menteri untuk Penanganan Bencana
Berita ini 2 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Rabu, 11 Maret 2026 - 15:56 WIB

Wabup Madina Pantau Harga Bahan Pokok Jelang Lebaran di Pasar Tradisional

Rabu, 11 Maret 2026 - 15:24 WIB

Agenda Tahunan, Wabup Madina Santuni Anak Yatim di Tambangan

Senin, 16 Februari 2026 - 18:29 WIB

Pengurus Mesjid Agung Nur Ala Nur Panyabungan Periode 2026-2028 Resmi Dilantik

Sabtu, 6 Desember 2025 - 09:06 WIB

Jalan Penghubung Amblas ke Pantai Barat, Bupati Madina Minta Pemprov Sumut Segera Perbaiki

Jumat, 28 November 2025 - 21:12 WIB

Peduli Korban Bencana Alam, HMI MPO Cabang Madina Galang Dana

Berita Terbaru

Ragam Berita

Karya Jurnalistik Syuhada Wisastra Jadi Yang Terbaik

Sabtu, 6 Jun 2026 - 08:08 WIB