Polda Sumut Tetapkan 5 Tersangka Baru Kasus PPPK Madina, Cek Siapa Saja

- Jurnalis

Jumat, 2 Februari 2024 - 10:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara. (ist)

Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara. (ist)

Sumatera Utara, Medan – Polda Sumut menetapkan lima tersangka baru dalam kasus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Mandailing Natal (Madina). Tersangka baru itu mulai dari Kepala BKD Madina hingga Bendahara Dinas Pendidikan.

“Hasil gelar perkara polisi menetapkan terhadap lima orang sebagai tersangka,” kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, seperti dilansir dari detik.com pada Jumat (2/1/2024).

Adapun kelima tersangka itu, yakni Kepala BKD inisial AHN, Kasi Dikdas Inisial HS, Bendahara Disdik berinisial SD, Kasubbag Umum inisial ISB dan Kasi Dik Paud inisial DM.

Baca Juga :  Misteri Hilangnya Ketua RT di Karawang, Ditemukan Sandal dan Becak di Tepi Empang

Untuk diketahui, Kepala Dinas Pendidikan Madina Dollar Hafriyanto Siregar telah ditetapkan menjadi tersangka atas kasus ini. Dollar meminta sejumlah uang ke peserta seleksi PPPK. Total uang yang diminta Dollar itu sekitar Rp 580 juta.

“Hasil pemeriksaan awal itu ada sekitar Rp 580 juta yang diminta dari para peserta,” kata Hadi, Rabu (17/1).

Mantan Wadirlantas Polda Kalimantan Tengah itu mengatakan ada sekitar Rp 64 juta uang tunai yang diamankan dari Dollar atas kasus tersebut.

Baca Juga :  IPJI Kabupaten Ciamis bagikan Takjil kepada para pengguna jalan 

“(Yang diamankan) Uang tunainya hanya Rp 64 juta kalau tidak salah,” ujar Hadi.

Pengungkapan itu berawal dari pengaduan masyarakat. Setelah menerima aduan, pihak kepolisian menyelidikinya hingga akhirnya mengamankan Dollar.

Setelah hampir sepekan menangkap Dollar, pihak kepolisian menetapkan Dollar sebagai tersangka. Penetapan tersangka itu dilakukan pada Kamis (11/1/2024).

Usai berstatus sebagai tersangka, penyidik menahan Dollar atas kasus tersebut. Atas perbuatannya, Dollar dijerat Pasal 12 Huruf E Jo Pasal 11 UU RI nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sumber : Detik.com

Berita ini 1 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊