H.Nanang : Pelaku Penempatan TKW Ilegal Diancam Pidana 10 Tahun Denda 15 Miliar

0

H.Nanang : Pelaku Penempatan TKW Ilegal Diancam Pidana 10 Tahun Denda 15 Miliar

Laporan wartawan kriminalgroup : Irwan

KARAWANG, KRIMINALGROUP.COM || Kabar terbaru sebagaimama disampaikan ketua umum LBH Maskar Indonesia H.Nanang Komarudin,.SH,.MH bahwa dalam Undang-Undang PPMI yang baru, setiap pelaku yang terlibat pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau TKW keluar negeri secara illegal, maka diancam pidana penjara maksimal 10 tahun, dan denda maksimal 15 miliar.

“Ini harus jadi perhatian serius bagi para stakeholder dalam penempatan pekerja migran. Ancaman pidana dan denda diberlakukan bersama-sama. Bukan pidana atau denda saja, ingat itu,” ungkap H.Nanang, Senin (19/9/2022).

Peringatan keras ini terutama bagi aparat sipil negara, baik di pusat maupun daerah sampai desa. Karena, dalam UU PPMI, masalah rekrutmen, persiapan dan peningkatan skill pekerja migran adalah tanggungjawab pemerintah. Sementara fungsi PPTKIS hanya sebagai marketing penempatan.

“Pasal 82 UU PPMI menyebutkan setiap orang yang dengan sengaja menempatkan pekerja migran dengan jabatan dan tempat pekerjaan yang tidak sesuai dengan perjanjian kerja, sehingga merugikan pekerja migran atau menempatkan pekerja migran pada pekerjaan yang bertentangan dengan nilai kemanusiaan, norma kesusilaan, atau peraturan perundang-undangan. Ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp15 miliar,” kata H.Nanang pengacara asal Cilamaya ini.

Lanjut Nanang, ncaman serupapun diberikan kepada setiap orang yang menempatkan pekerja migran yang tidak memenuhi persyaratan seperti sehat jasmani dan rohani, terdaftar dan memiliki nomor kepesertaan Jaminan Sosial dan memiliki dokumen lengkap yang dipersyaratkan.

Dalam pasal 49 juga menyebutkan, pelaksana penempatan pekerja migran Indonesia terdiri atas Badan, Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia, atau perusahaan yang menempatkan pekerja migran Indonesia untuk kepentingan perusahaan sendiri.

“Ada juga ancaman pidana penjara paling lama dua tahun dan/atau denda paling banyak Rp200 juta bagi setiap orang yang dengan sengaja memberikan data dan informasi tidak benar dalam pengisian dokumen setiap calon PMI,” kata Hati.Nanang.

“Dokumen tersebut seperti surat keterangan status perkawinan, surat keterangan izin suami atau istri, izin orang tua, atau izin wali yang diketahui kepala desa, sertifikat kompetensi kerja, surat keterangan sehat, paspor, visa kerja, perjanjian penempatan pekerja dan perjanjian kerja,” pungkas H.Nanang.


Info Redaksi :

Apabila ada pihak yang dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas.

Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, dan/atau menghubungi wartawan kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui

Email : hariankriminal@gmail.com, terimakasih.

Pimpinan Redaksi HK Jabar : Bung Irwanto

Kontak Person :

Telp / Wa : 0857-7332-0196