Sumatera Utara, Mandailing Natal – Ketua DPRD Mandailing Natal (Madina) Erwin Efendi Lubis, SH., didampingi 2 pimpinan DPRD Madina Harmisah Batubara dan Erwin Efendi Nasution menanda tangani Rekomendasi Keputusan Hasil Rapat Komisi II DPRD Kabupaten Madina, Jum’at (31/03/23). Hal ini terkait tuntutan masyarakat Desa Singkuang I Kecamatan Muara Batang Gadis atas kebun plasma dari PT. Rendi Permata Raya.
Sebelumnya Ketua DPRD Madina di ruang kerjanya menggelar rapat terbuka dengan pihak perkebunan PT. Rendi Permata Raya yang dihadiri Eko Ansari selaku Administrator di perusahan perkebunan kelapa sawit tersebut.
Dalam rapat itu, Erwin Efendi Lubis meminta penjelasan secara langsung dari pihak perusahaan tentang apa yang menjadi hambatan bagi pihak perusahaan untuk merealisasikan hak masyarakat Desa Singkuang I.
Selain itu, Ketua DPRD Madina juga meminta kepada perusahaan agar membuka semua permasalahan yang ada, dan menjelaskan siapa saja yang terlibat dan pernah berhubungan dengan perusahaan agar ke depan tidak menjadi multitafsir di tengah-tengah masyarakat.
“Tolong nanti dengan siapa pun yang pas kapasitasnya, buka sebuka-bukanya siapa yang pernah terlibat dengan perusahaan. Siapa pun itu, supaya jangan ada interpretasi, jangan ada situasi yang tidak semestinya di media sosial di luaran ini,” tegas Erwin Efendi Lubis, SH.
Terhadap PT. Rendi Permata Raya, Erwin Efendi Lubis juga meminta agar memberikan penjelasan kepada masyarakat dimana itu keberadaan lahan plasma yang diperuntukkan kepada masyarakat Desa Singkuang I. Hingga masyarakat mengetahui dimana hak mereka, baik itu diluar HGU atau yang ada di dalam HGU sendiri.
“Tunjukkan kepada masyarakat mana itu lahan Plasma yang menjadi hak mereka. Jangan hanya akan dan akan saja, tetapi berikan kepastian kepada masyarakat. Kami dari DPRD hanya ingin permasalahan ini segera selesai,” tegasnya.
Sebagai Pimpinan DPRD Madina, Erwin Efendi Lubis, SH mengatakan, tetap memproses setiap surat rekomendasi yang masuk dari Komisi II dan tidak akan gentar dengan tantangan apapun itu dalam memperjuangkan hak-hak rakyat di Kabupaten Madina ini.
“Meskipun terkadang berbagai tudingan bahkan hujatan diarahkan ke pimpinan dari laur sana, selaku pimpinan DPRD Kabupaten Madina akan tetap memperjuangkan hak rakyat sesuai dengan kewenangan dan ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Setelah menerima penjelasan dari pihak perusahaan disaksikan 2 Pimpinan DPRD Madina dari Fraksi Demokrat, Harmisyah Batubara dan Erwin Efendi Nasution dari Fraksi Partai Golkar.
Kemudian, Ketua DPRD Madina langsung menandatangani Surat Rekomendasi Sanksi bagi PT. Rendi Permata Raya yang di keluarkan Komisi II DPRD Madina.
Erwin Efendi Lubis, SH, berharap dengan ditanda tanganinya rekomendasi sanksi kepada perusahaan perkebunan kelapa sawit itu dari Komisi II DPRD Madina, masyarakat dapat membubarkan diri dan kembali kekediaman masing-masing untuk seterusnya bersama keluarga menjalani ibadah puasa pada bulan suci Ramadhan ini.

