Polres Labuhanbatu Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan.

Ket.Foto : Saat Dilakukannya Rekonstruksi (doc. humas)

Labuhanbatu – Satuan Reserse Kriminal Polres Labuhanbatu melakukan rekonstruksi kasus dugaan tindak pidana menghilangkan nyawa seseorang atau pembunuhan, Jumat (20/10/2023).

Dijelaskan bahwa, sebelumnya Satreskrim Polres Labuhanbatu telah menangani kasus perkara dugaan tindak pidana pembunuhan yang terjadi pada hari Rabu (06/09/2023) sekira pukul 20.30 Wib namun baru diketahui hari Jumat (08/09/23) sekira pukul 11.00 WIB di TKP mengambang mayat di parit bekoan Jalinsum Perkebunan PT Pernantian Kecamatan Na. IX X dan Kecamatan Merbau Kabupaten Labuhanbatu Utara terhadap korban an. KAT alias Bojes (lk), 33 tahun, alamat : Jl. Pelita III Kel. Siringo-ringo Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu dengan diduga pelaku an. MDD (lk), 28 tahun, alamat : Dusun Sumberjo Desa Sungai Raja Kec. NA IX-X Kabu Labuhanbatu Utara.

Kapolres Labuhanbatu AKBP James H. Hutajulu, SIK., SH., MH., MIK melalui Kasi Humas IPTU Parlando Napitupulu, SH menerangkan bahwa kegiatan rekonstruksi tersebut dipimpin oleh KBO Reskrim Iptu Fajar Siddik, SH bersama Kanit 1 Sat Reskrim Ipda Yasmin Tua Purba, SE bersama anggota, serta dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum Susi Sihombing, SH dan Tresia Tarigan, SH, serta Penasihat Hukum Ghufron Harahap, SH dan para saksi.

Lebih lanjut, Iptu Parlando juga menjelaskan, bahwa rekonstruksi dilakukan di 2 (dua) tempat / lokasi, yang pertama berlokasi di Bengkel Tambal Ban (tempat pelaku menjalankan Usaha Tempel Ban) dan lokasi ke-2 berada di Tikungan Badak Jalinsum Perkebunan PT Pernantian Kec. Na IX X dan Kec. Merbau Kab. Labuhanbatu Utara (tempat ditemukan mayat korban).

“Untuk rekontruksi di lokasi ke 2, pelaku tidak mau melakukan rekontruksi sehingga perannya digantikan” ujar Iptu Parlando.

Rekonstruksi ini kita lakukan dengan tujuan untuk mendapatkan gambaran yang lebih jelas tentang terjadinya suatu tindak pidana menghilangkan nyawa seseorang / perkara pembunuhan dan untuk menguji kebenaran keterangan tersangka ataupun saksi yang ada sehingga dapat diketahui benar tidaknya tersangka melakukan tindak pidana seperti yang tertuang dalam Berita Acara, terang Porlando.

Porlando menambahkan, Dapat dijelaskan bahwa sebab terjadinya pembunuhan terhadap korban KAT tertangkap tangan saat melakukan pencurian dengan cara membongkar warung tempel ban milik MDD, bebernya.

Kegiatan rekontruksi berjalan aman dan lancar dengan adegan sebanyak 34 adegan. Adapun pasal yang dipersangkakan yaitu Pasal 340 subs Pasal 351 ayat (3) dari KUHPidana (DR)

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan