Ket.Gambar : Terduga Pengedar Sabu Saat Diamankan Polisi.(doc/humas)
Labuhanbatu – Sial benar nasib pria SAH (27) alias Uyak yang merintis karirnya di dunia hitam narkoba.
Belum sempat sukses, sepak terjang Uyak harus kandas di tangan Polisi dari Satres Narkoba Polres Labuhanbatu.
Uyak hanya mampu pasrah saat ditangkap di Jalan Sirandorung Ujung, Kelurahan Sirandorung, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, pada Senin sekira pukul 18.30 WIB.(16/12/2024)
Penangkapan terduga pengedar ini langsung dipimpin oleh IPTU Ropensus Manik, S.H., M.H bersama tim.
Saat dibekuk polisi ditemukan 2 bungkus plastik klip kecil berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,34 gram.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Bernhard L. Malau, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Polres Labuhanbatu AKP Syafrudin membenarkan perihal penangkapan Uyak pada Sabtu (21/12/2024).
Kasi Humas menjelaskan,
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal terduga pelaku mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya, terangnya pada media.
AKP Syafrudin menambahkan bahwa barang haram tersebut diperoleh dari seseorang pria yang masih dirahasiakan identitasnya dan saat ini Tim masih melakukan penyelidikan untuk mengejar pemasok utama tersebut, terangnya.
“Kasus ini masih kami kembangkan. Identitas pemasok sudah diketahui dan kami akan terus berupaya untuk memberantas jaringan narkotika di wilayah hukum Polres Labuhanbatu,” tegas Syafrudin.
Kini terduga pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Labuhanbatu untuk diproses lebih lanjut.(DR)