Ket.Gambar : Wanita Residivis Dan Barang Bukti Saat Diamankan Di Satres Narkoba Polres Labuhanbatu.
Labuhanbatu – Seorang wanita residivis kasus dugaan tindak pidana narkotika diamankan oleh Team Opsnal Satres Narkoba Polres Labuhanbatu.
Kapolres Labuhanbatu AKBP James H. Hutajulu, SIK., SH., MH., MIK melalui Kasi Humas IPTU Parlando Napitupulu, SH menyebutkan, penangkapan terhadap pelaku tindak pidana narkotika HD (52) alias Buk Ni, warga Jalan Prof Dr. Hamka Kelurahan Sioldengan, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu pada Rabu (01/11/2023).
“Bahwa pada Rabu (01/11/2023) sekira pukul 18.15 Wib, Team Opsnal Satres Narkoba Polres Labuhanbatu mendapat informasi mengenai adanya penjualan narkotika jenis sabu di TKP ucap Parlando, Sabtu (4/11/2023)
Selanjutnya kata Parlando, dilakukan penyelidikan dan dilakukan penggeledahan di TKP dan didapatkan 1 (satu) orang tersangka (residivis) yang menjual narkotika jenis sabu serta ditemukan barang bukti berupa diduga narkotika jenis sabu seberat bruto 1,96 gram.
Adapun barang bukti yang turut diamankan berupa, 1 (satu) buah kaleng permen merk Teens Pagoda, 1 (satu) unit timbangan elektrik, 1 (satu) buah buku notes, 1 (satu) buah pipet ukuran besar berbentuk sekop, 1 (satu) buah pipet kecil berbentuk sekop, 1 (satu) buah kaca pirek kosong, uang hasil senilai Rp.6.610.000,- (enam juta enam ratus sepuluh ribu rupiah), 1 (satu) buah tas tangan, 2 (dua) bungkus plastik klip berisikan puluhan plastik klip kecil kosong, uang senilai Rp.2.450.000,- (dua juta empat ratus lima puluh ribu rupiah), 1 (satu) buah dompet warna hitam, 1 (satu) buah buku tabungan BRI Simpedes atas nama Hanizah Dalimunthe dan 1 (satu) unit handphone android merk Oppo, terang Kasi Humas.
Terhadap tersangka dan barang bukti terkait sudah diamankan dan dibawa ke Mapolres Labuhanbatu untuk proses lebih lanjut, pungkas IPTU Parlando Napitupulu pada media.
Polres Labuhanbatu terus berkomitmen dalam memerangi peredaran gelap narkotika di wilayahnya, hal itu merupakan wujud implementasi dari Program Prioritas Kapolda Sumatera Utara mengenai “NARKOTIKA MUSUH BERSAMA” di seluruh wilayah Provinsi Sumatera Utara.(DR)