Biadab Istri dan Adik Ipar Tega Bunuh Arif Sriona Dengan Cara Sewa Pembunuh Bayaran

0

 

 

Biadab Istri dan Adik Ipar Tega Bunuh Arif Sriona Dengan Cara Sewa Pembunuh Bayaran

HK KARAWANG II Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono di ruang vicon, media center, Sarja Arya Racana, menggelar Pers Confrence pengungkapan pembunuhan berencana karyawan pabrik PT. Toyota Motor Manufacturing Indonesia, Arif Sriono, Selasa 16 Januari 2024 siang.

Arif Sriono (33), warga perumahan Griya Budiman, Desa CibalongSari, kecamatan Klari , asal Kebumen, Jawa Tengah, ditemukan oleh masyarakat pelintas jalan raya Klari, tewas tergeletak di jalan Sasak Misran, Dusun Cibalong Sari, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang, pada Selasa, 9 Januari 2024 dini hari dalam kondisi mengenaskan.

Jasad almarhum Arif Sriono, ditemukan masyarakat dalam kondisi tubuhnya bersimbah darah, dengan luka tusukkan dileher dan tubuhnya, serta masih mengenakan helm penutup kepala, sementara motor Vixion dikendarainya raib.

Tim Sanggabuana Polres Karawang kerja bersama Tim Jatantras Polda Jabar sigap merespons peristiwa terjadi langsung memburu pelaku kejahatan.

Berdasar, petunjuk 27 CCTV, dan telusuran pendalaman dilakukan polisi sejauh lebih 3 Km dari kediaman korban dan sekitar TKP jalan Sasak Misran, tempat ditemukannya jasad almarhum oleh masyarakat pengguna jalan, terdeteksi, terduga pelaku kejahatan melewati tempat pemancingan mengendarai sepeda motor mirip milik almarhum yang hilang.

Dengan petunjuk permulaan, Polisi kemudian mencurigai 2 orang disinyalir terkait pelaku dan memburunya.

Dari bukti otopsi dokter forensik dan pemeriksaan Polisi terhadap 7 saksi termasuk istri almarhum,
dalam tempo 120 jam, pelaku kejahatan berhasil diringkus dan digelandang Polisi ke Mapolres Karawang berikut bukti kejahatannya.

Kapolres Karawang menjelaskan, usai memeriksa sejumlah saksi, Tim Sanggabuana Polres Karawang bareng Tim Jatantras Polda Jabar, seketika langsung mencurigai kemudian mengamankan OC (32) istri almarhum Arif Sriono ,dan PD (19) adik kandung istri almarhum berstatus pengangguran, sementara seorang lainnya pelaku eksekutor pembunuhan masih terus diburu Polisi.

Satreskrim Polres Karawang berhasil ungkap tabir kematian Arif Sriono, yang awalnya diduga karena perbuatan begal.

Kepada Polisi, tersangka OC (istri almarhum) mengakui, jika dirinya sebagai pendana sekaligus dalang skenario pembunuhan berencana Arif Sriono suaminya.

OC tidak bekerja sendiri namun dia dibantu oleh adik kandungnya PD (adik ipar korban) serta seorang eksekutor suruhannya yang tengah diburu Polisi.

OC menyebut, pembunuhan berencana terhadap Arif Sriono suaminya, dilakukannya, karena rumah tangganya bersama korban tidak lagi harmonis.
Almarhum, katanya, sebut OC, kerap memarahinya dan tak lagi memberi nafkah hariannya secara benar.

Kepada Polisi, OC , juga mengaku, selain dendam karena seringnya dimaki oleh suaminya, pembunuhan terhadap Arif Sriono, terdorong oleh kuatnya hasrat hatinya, yang ingin menguasai harta dari rumah tangga dibangunnya bersama almarhum.

Polres Karawang menjerat tersangka, dengan pasal 340 KUHP Jo pasal 56 KUHP Jo pasal 365 ayat(3) KUHP Jo pasal 56 KUHP Jo pasal 338 KUHP dengan ancaman penjara 20 tahun dan atau penjara seumur hidup.

Polisi mengamankan barang bukti kejahatan 1 unit sepeda motor Vixion dan dua handphone dari tangan pelaku,serta pakaian dan helm korban.

(Red)