Jelang Libur Sekolah, Dinas Pendidikan Purwakarta Keluarkan Larangan Sekolah Gelar Study Tour Keluar Kota

- Jurnalis

Selasa, 30 April 2024 - 13:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Jelang Libur Sekolah, Dinas Pendidikan Purwakarta Keluarkan Larangan Sekolah Gelar Study Tour Keluar Kota

PURWAKARTA // Memasuki musim libur siswa sekolah. Dinas Pendidikan Kabupaten Purwakarta, mengeluarkan larangan pihak sekolah menggelar karya wisata atau study tour ke luar kota.

Menurut Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Purwakarta Purwanto, bahwa larangan tersebut, khususnya untuk  PAUD, TK, SD hingga SMP menyusul maraknya kegiatan karya wisata dan outing class menjelang akhir pembelajaran.

Baca Juga :  LPU Darul Mursyid Selenggarakan Semarak Idul Adha 1445 H

Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 000.1/1370-Dikdas/2024 tentang Larangan Pelaksanaan Karya Wisata atau Study Tour dan Kegiatan Outing Class ke luar Purwakarta. Surat yang ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan ini dikeluarkan pada 16 April 2024.

Purwanto menyebut keluarnya surat larangan ini sebagai tindak lanjut dari maraknya kembali pelaksanaan karya wisata keluar kabupaten. Apalagi, kegiatan tersebut dinilai kurang relevan.

Kegiatan karya wisata bagi sekolah hanya diperbolehkan di sekitaran sekolah atau di dalam wilayah Purwakarta. Selebihnya atau jika digelar hingga ke luar kota, itu tidak diperbolehkan.

Baca Juga :  Empat Hari Berjalan, Program Makan Bergizi Gratis di SMAN Cilamaya Karawang Disambut Antusias

Pihak sekolah diminta untuk ikut serta dalam mengoptimalkan destinasi wisata Purwakarta sebagai objek edukasi yang relevan bagi peserta didik.

Dalam surat tersebut juga tertulis sanksi bagi kepala sekolah, guru, dan tenaga kependidikan yang melanggar atas ketentuan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Berita ini 1 kali dibaca