Polsek Kualuh Hulu-Polres Labuhanbatu Ungkap Kasus Narkoba.

0

Ket.Gambar : Terduga pelaku Saat Diamankan Polisi (doc/humas)

Labuhanbatu – Seorang pria JWAS (21) penduduk Dusun V Desa Damuli Kebun Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara hanya pasrah saat ditangkap Polisi dari Polsek Kualuh Hulu yang dipimpin Kapolsek AKP Nelson Silalahi, S.H., M.H
Ungkap kasus Narkotika Jenis Sabu Kapolsek Kualuh Hulu AKP Nelson Silalahi, SH,MH pada Rabu (01/5/2024)

Pria JWAS harus merasakan dinginnya penjara saat diamankan di areal perkebunan sawit masyarakat di Dusun IV Klomento Desa Damuli Pekan, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Barang bukti yang diamankan Polisi.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Dr Bernhard L. Malau, SIK, MH melalui Kasi Humas AKP P. Napitupulu, SH membenarkan perihal penangkapan tersebut pada Jumat, (10/05/2024).

Menurut Kasi Humas Polres Labuhanbatu, bahwa Polsek Kualuh Hulu dibawah pimpinan Kapolsek AKP Nelson Silalahi, SH, MH bersama anggotaya pada Rabu, 01/05/2024 sekira pukul 20.00.Wib mengamankan terduga pelaku di areal perkebunan sawit masyarakat di Dusun IV Klomento Desa Damuli Pekan, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara, ucapnya.

Kasi Humas menambahkan, pelaku diamankan atas informasi dari masyarakat beserta barang bukti, 02 ( dua) bungkus plastik klip sedang diduga berisikan narkotika jenis sabu seberat : 1,65 Gram Bruto, 01 (satu) bungkus plastik klip kecil berisikan sisa sabu, 01 (satu) buah kaca pirek bekas bakar, 01 (satu) buah skop dari pipet, 01 (satu) buah pipet yg sudah di rakit, 01 (satu) bungkus plasik klip kosong, 01 (satu) buah bungkus kotak rokok Sampoerna, jelasnya pada media.

“Pelaku JWAS saat itu bersama temannya berinisial JI alias Ayi yang berhasil melarikan diri dari TKP saat akan ditangkap, dan masih dalam pengejaran,” beber Kasi Humas.

Kasat Reserse Narkoba Polres.Labuhanbatu, AKP Sopar Budiman, SH membenarkan penangkapan pelaku dan telah ditahan di RTP Polres Labuhanbatu.

“Terhadap pelaku dikenakan lasal mengatakan bahwa benar pelaku JWAS berikut barang bukti kini telah berada di Satres Narkoba Polres Labuhanbatu,” ungkap Kasat.

Pelaku kita kenakan pasal UU-RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, tutup Kasat Narkoba.(DR)