Kasus Penganiayaan Anak di Madina Berakhir Damai, Kedua Belah Pihak Jalin Kesepakatan

- Jurnalis

Kamis, 4 Juli 2024 - 12:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Sumatera Utara, Mandailing Natal – Remaja yang diduga dianiaya warga, Sekretaris Desa (Sekdes) dan Kepala Desa (Kades) di Desa Tegal Sari, Kecamatan Natal, Kabupaten Mandailing Natal (Madina) tempuh jalur perdamaian.

Perdamaian kedua belah pihak yang dilakukan sesuai dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkap) Nomor 08 Tahun 2021 yang mengatur tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan Restorative Justice (Keadilan Restoratif, red) melalui pendekatan keadilan yang memfokuskan kepada kebutuhan korban.

Mengenai hal ini kuasa hukum terlapor, Faisal Haris, SH menjelaskan bahwa, sesuai dengan undang undang perlindungan anak, untuk memberikan perlindungan dalam arti luas terhadap anak, bukan untuk memenjarakan pelaku kekerasan terhadap anak.

“Saat ini kedua belah pihak sudah berdamai di Polres Madina, dan surat perdamaiannya sudah diserahkan ke pihak Kepolisian dan unit PPA,” ungkapnya.

Baca Juga :  Pengguna Knalpot Bising di Razia Polsek Banyusari

Dan lanjutnya, disini telah disepakati bahwa pihak korban dengan terlapor sudah saling memaafkan, serta tidak ada lagi konflik antara kedua belah pihak,” sebut Faisal Haris, Rabu (03/7/2024).

Selain itu lanjutnya, dalam perdamaian itu, Kades akan memfasilitasi korban hingga usianya mencapai 18 tahun.

“Kades sudah sepakat dengan keluarga korban, dan menjamin bahwa korban akan dibina serta difasilitasi sampai usianya mencapai 18 tahun, serta akan diberikan rekening pribadi kepada korban dan memberikan jaminan kebutuhan, baik itu pendidikan dan kebutuhan lainnya. Sehingga si anak dapat hidup tumbuh dan berkembang sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai seorang anak,” paparnya.

Baca Juga :  Kades Panyingkiran Rawamerta Bakal Berurusan Dengan Hukum

Dalam Pasal tersebut, Faisal kembali menegaskan, dalam UU Perlindungan Anak, sejalan dengan Peraturan Kapolri No 8 tahun 2021 yang mengatur bahwa perkara penganiayaan yang tidak mengakibatkan luka berat, cacat atau mati, dapat dihentikan penyidikannya jika ada perdamaian.

“Perkara dalam kasus ini dapat dihentikan, dan tersangka dapat dikeluarkan dari tahanan, sesuai dengan peraturan perundang undangan tersebut,” tutupnya.

Sementara itu Kapolres Madina, AKBP Arie Sofandi Paloh melalui Kasi Humasy Polres Madina, Ipda Bagus Seto, SH ketika dikonfirmasi wartawan, Kamis (04/7/2024) membenarkan bahwa kedua belah pihak baik pelapor dan terlapor sudah melakukan perdamaian.

”Benar, kedua belah pihak telah melakukan perdamaian,” jawabnya singkat.

Berita ini 1 kali dibaca