MANDAILING NATAL (HK) – Ketua Bawaslu Madina, Ali Aga Hasibuan di duga ” acak-acak ” Sekretariat Bawaslu Madina hingga ke Sekretariat Kecamatan. Informasi di himpun dari beberapa sumber, campur tangan Ketua Bawaslu Madina selama ini tidak saja dalam hal penambahan staf di kecamatan, tapi juga dugaan dalam dalam penempatan anggota Pengawas Kelurahan/Desa (PKD).
Bahkan soal PKD tahun 2023 ini, Madina sempat viral di media sosial akibat kisruh seleksi PKD khususnya di Kecamatan Batahan yang ter indikasi ada permainan uang, dan di duga melibatkan 2 orang anggota Panwascam Kecamatan Batahan berinisial R dan S, yang informasinya merupakan orang-orang dekat oknum Ketua Bawaslu Madina, Ali Aga Hasibuan.
Sebenarnya, banyak anggota Panwas Kecamatan yang mengeluh dengan sikap campur tangan Ketua Bawaslu ini. Tapi karena malu dan tidak ingin permasalahan internal sampai ke masyarakat umum, anggota Panwas Kecamatan lebih memilih diam meski batin mereka berontak.
Belum hilang cerita soal kisruh PKD, kini Bawaslu Madina kembali menjadi buah bibir akibat adanya surat Ketua Bawaslu Madina ke Kacabdis wilayah XI, sehingga muncul surat balasan yang intinya tentang tidak adanya rekomendasi dari Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara untuk guru SMA/SMK yang diperbantukan pada Sekretaris Panwas Kecamatan.
Langkah Ketua Bawaslu Madina, Ali Aga Hasibuan sontak membuat geger bagi Sekretaris Panwas Kecamatan yang bertugas di beberapa kecamatan. Karena dulunya mereka (Sekretaris Panwas) bergabung ke Panwas Kecamatan dengan syarat yang di tentukan hanya surat izin dari atasan langsung guru yakni kepala sekolah.
Beberapa orang Sekretaris Kecamatan yang minta namanya tidak di sebutkan kepada awak media, Selasa (16/7) mengatakan, selama ini semua berjalan baik dan lancar-lancar saja tidak ada masalah. Apa lagi saat ini tahapan Pemilu sudah berjalan sekitar 2 bulan, dan selama itu pula pengeluaran kantor telah di dahulukan para Sekretaris Panwas.
Kemudian entah bagaimana, tiba-tiba muncul informasi dari Ketua Bawaslu Madina di group WA Panwas Kecamatan, yang intinya memerintahkan Panwas Kecamatan untuk mencari pengganti sekretaris yang baru, karena Sekretaris Panwas yang ada saat ini tidak ada izin dari Kacabdis Pendidikan Wilayah XI Sumut.
Menurut para Sekretaris Panwas, adanya surat dari Kacabdis tersebut terkesan dadakan, dan di duga hanya menguntungkan dan untuk memuluskan rencana terselubung Ketua Bawaslu Madina. Karena menurut mereka walaupun Ketua Bawaslu secara tertulis menyerahkan kepada Panwas Kecamatan, tetap saja nantinya oknum Ketua Bawaslu “bermain” di belakang untuk memenuhi keinginannya.
“Kami juga heran kenapa bisa oknum Ketua Bawaslu Madina terlalu jauh mencampuri sekretariat yang bukan bidangnya, dan ini sebenarnya sudah lama dan sering. Kan ada Sekretaris Bawaslu yang urusan sekretariat, ” ucap sumber
Ketua Bawaslu Madina, Ali Aga Hasibuan yang di konfirmasi menjelaskan bahwa soal Kesekretariatan Kabupaten, sampai sekarang masih seperti Priode lalu belum ada perubahan, dan wewenang untuk mengangkat dan memberhentikan bukan kewenangan Ketua Bawaslu Madina, itu kewenangan Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten Sifatnya hanya mengusulkan.
“Untuk Kesekretariatan Panwaslu Kecamatan, ( Kasek & SPK) masih proses pengusulan ke Provinsi, Usulan itu datang dari kawan-kawan kita kecamatan melalui pleno orang itu, seterusnya panwaslu kecamatan melalui Bawaslu Kabupaten mengkoordinasikan ke instansi yang bersangkutan untuk meminta Izin diperbantukan dikantor-kantor Panwaslu Kecamatan, izin tersebut dari Pejabat Pembina Kepegawaian, atau yang berwewenang,” jelas Aliaga.
Terkait perekrutan PKD, itu wewenang penuh Panwaslu kecamatan, yang merekrut, menilai dan melantik orang itu semua.
Terkait surat Bawaslu Madina ke Kacabdis pendidikan Provinsi wilayah XI itu benar,
Karena ada beberapa Calon Kasek & SPK Panwaslu Kecamatan Statusnya sebagai guru SMA/ SMK.
“Jadi karena Orang tersebut statusnya dibawah naungan Pemprov maka kita bersurat ke Instansi yang bersangkutan. Untuk meminta izin diperbantukan ke Panwaslu kesekretariatan Kecamatan, sama halnya dengan calon-calon Kasek yang lain dibawah naungan Pemda, kita juga bersurat ke pemda untuk meminta izin tersebut,” jelas Aliaga.
Sekretaris Bawaslu Madina, Asrul Azis yang dikonfirmasi wartawan melalui pesan WA terkait surat Ketua Bawaslu Madina ke Kacabdis wilayah XI Dinas Pendidikan Sumut mengatakan secara administrasi itu sah dan ia mengaku tau soal surat tersebut. Namun saat di tanya kenapa baru sekarang surat itu muncul dan apa sikapnya terkait surat, tidak ada jawaban.

