Ketua Bawaslu Madina Melampaui Wewenangnya 

- Jurnalis

Rabu, 17 Juli 2024 - 20:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan Gambar: Koordinator Nasional Pemantau Pemilu Youth Epicentrum, Wadih AL Rasid.

MANDAILING NATAL (HK) – Kordinator Nasional Pemantau Pemilu Indonesia Youth Epicentrum, Wadih AL Rasyid menilai tindakan Ketua Bawaslu Madina, Ali Aga Hasibuan yang mencampuri Sekretariat Panwascam dengan menyurati Kacabdis UPT XI Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera baru-baru ini, merupakan tindakan yang melampaui wewenangnya.

 

 

Hal itu di jelaskan Wadih kepada Wartawan di Panyabungan, Rabu (17/7/2024). Ia berpendapat surat Ketua Bawaslu Madina yang ditujukan ke Kacabdis wilayah XI tersebut kuat dugaan sarat kepentingan pribadi.

Baca Juga :  Korban Longsor di Dua Tempat Berbeda Dapat Bantuan Dari LPBI NU Cianjur

 

 

“Kami pikir surat Ketua Bawaslu terhadap Kacabdis punya maksud tertentu. Seharusnya persoalan ini tidak muncul belakangan karena dapat mengganggu tahapan PILKADA yang sudah berjalan”.

 

Wadih juga menilai, tindakan Ketua Bawaslu Madina sudah melampaui wewenangnya karena pembentukan sekretariat Panwascam juga bukanlah wewenang Ketua Bawaslu, melainkan Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten.

 

 

Sebenarnya tidak ada ketentuan yang dilanggar sesuai SURAT KEPUTUSAN KETUA BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM NOMOR : 4224.1.1/HK.01.01/K1/04/2024 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PEMBENTUKAN PANWASLU KECAMATAN UNTUK PEMILIHAN TAHUN 2024.

Baca Juga :  Fordas Cilamaya Berbunga Bersama Pemerintah Provinsi Jabar Targetkan Penanaman 100 Ribu Pohon

 

 

Berdasarkan aturan yang ada, Koordinator Nasional Pemantau Pemilu Indonesia Youth Epicentrum berpikir supaya Ketua Bawaslu Madina tidak perlu bertindak terlalu jauh. Karena sudah jelas soal sekretariat bukan Kewenangan Ketua Bawaslu, tapi Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota.

 

 

“Sebaiknya Ketua Bawaslu Madina menghentikan langkah-langkah yang tidak perlu dilakukan apalagi hanya sekedar memuluskan keinginan pribadi. Lebih baik kita fokus pada tahapan PILKADA yang sudah berjalan untuk meminimalisir pelanggaran yang terjadi sepanjang proses tahapan dan pemungutan suara nantinya.” ucap Wadih.

 

 

Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terbaru

Hukum

Polsek Bilah Hilir Ringkus Terduga Pengedar Sabu

Sabtu, 18 Jul 2026 - 19:18 WIB

TNI Polri

Indahnya Berbagi Bersama Polsek Na IX-X Polres Labuhanbatu

Jumat, 17 Jul 2026 - 21:56 WIB

Oplus_16908288

TNI Polri

Polsek Na IX-X Gelar Jum’at Curhat Bersama Masyarakat

Jumat, 17 Jul 2026 - 21:19 WIB

Tak Berkategori

Sidang TPP Lapas Rantauprapat Bahas Hak Integrasi 38 Warga Binaan

Kamis, 16 Jul 2026 - 20:46 WIB