Iklan

Dinilai Rancu, Organisasi Sipil Soroti Penetapan Tersangka P3K Madina Kepada EEL

0

Sumatera Utara, Mandailing Natal – Status penetapan tersangka kepada Ketua DPRD Mandailing Natal (Madina) EEL dalam kasus suap Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023 dinilai rancu.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua DPC LSM-WGAB Madina (Wadah Generasi Anak Bangsa) Kabupaten Madina dan Ketua Korwil III se- Tabagsel DPD LSM-WGAB Sumatera Utara Mulyadi P Jambak kepada wartawan pada Minggu (27/10/2024).

Mulyadi menyebut penetapan tersangka EEL tampak seperti ditumbalkan. Karena kabarnya hanya berdasarkan pengaduan dari seseorang yang menyebutkan dirinya menerima Rp. 200 juta dari Ketua DPRD Madina.

Selain itu, berkas soal penetapan tersangka EEL diketahui sudah empat kali ditolak oleh kejaksaan. Dalam hal itu kata Mulyadi tentunya berkas tersebut tidak mencukupi bukti formil atau materil.

“Tanpa ada saksi dan bukti. Nyatanya saja sudah tujuh bulan status tersangkanya masih juga mengambang, dan berkasnya pun informasinya sudah empat kali bolak balik dari Kejaksaan dan maka sudah sewajarnya dalam menyikapi kasus EEL begitu rancu dan tampak dia seperti menjadi tumbal dalam persoalan ini,” kata Mulyadi.

Kemudian Mulyadi mengatakan bahwa EEL diketahui ditetapkan sebagai tersangka pada bulan Maret 2024 yang lalu. Setelah Anggota DPRD Madina lintas komisi mengeluarkan rekomendasi pembatalan SKT Tambahan dari panitia seleksi dalam hal ini Pemkab Madina yang menjadi bumerang bagi peserta PPPK guru tahun 2023.

“Bila ditelaah dari awal, status tersangkanya ini dapat dipastikan setelah Ketua DPRD Madina atas kesepakatan bersama dengan lintas komisi mengeluarkan rekomendasi pembatalan SKT Tambahan. Dan melihat dari situ kemudian tampaknya ditunggangi dan dimotivasi oleh kelompok tertentu seolah menjadi perseteruan antara Leegislatif dan eksekutif,” ujarnya.

Padahal ujar Mulyadi penerimaan tenaga honorer, pegawai atau pun PPPK itu ranahnya eksekutif yakni Pemkab Madina. Dan, semestinya Bupati dan Wakil Bupati Madina yang bertanggungjawab, kendati Sekda yang menandatangani SKT Tambahan tersebut. Mungkin, bisa jadi nantinya akan banyak yang terlibat jika diungkap.

Lebih lanjut dia mengatakan jika hanya berdasarkan dari pengakuan sepihak tanpa ada alat bukti yang lengkap dan keterangan yang mendukung, kemudian EEL ditetapkan sebagai tersangka, wajar lah kasus PPPK yang menjeratnya ini di SP3 kan atau digugurkan.

“Informasinya apalagi disebut-sebut keinginan Erwin Efendi Lubis maju sebagai calon Pilkada Madina telah pupus waktu itu, jika memang untuk menjegalnya sehingga dia tampak menjadi tumbal dalam polemik ini maka sudah sewajarnya Polda Sumatera Utara menggugurkan status tersangkanya. Dan kemudian bila orang yang sudah berstatus tersangka tetapi tidak serius diproses, maka terbilang juga melanggar hak asasi manusia ya kan,” imbuhnya.