Kasi Trantib Yasser Arafat Mewakili Plt. Camat Iwan Ridwan Membuka Bimtek Peningkatan Kapasitas Aparatur Desa se-Kecamatan Banyusari

- Jurnalis

Senin, 30 Desember 2024 - 12:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kasi Trantib Yasser Arafat Mewakili Plt. Camat Iwan Ridwan Membuka Bimtek Peningkatan Kapasitas Aparatur Desa se-Kecamatan Banyusari

KARAWANG || Pada hari Senin  tanggal 30 Desember 2024, Kasi Trantib Yasser Arafat mewakili Plt. Camat Banyusari Iwan Ridwan F memberikan sambutan dan sekaligus membuka kegiatan Bimtek peningkatan kapasitas Aparatur Desa se-Kecamatan Banyusari di Aula kantor Camat Banyusari.

Dalam kegiatan tersebut dihadiri oleh Kasipem Kecamatan Banyusari H.Ena Mulyana, Kasubag Keuangan Kecamatan Banyusari Dulatif, Staf Kecamatan Banyusari Heri dan Aparatur Desa se-Kecamatan Banyusari selaku peserta Bimtek.

Baca Juga :  Tak Ingin Anak Putus Sekolah, SMA Plus Al-Hasibiyah Sukabumi Bebaskan Biaya Pendidikan Tahun Ajaran 2026

Yasser mengatakan wawasan dan pengetahuan merupakan hal yang dapat dikatakan wajib dimiliki oleh seorang aparatur desa, dikarenakan hal tersebut merupakan tolak ukur untuk kemajuan sebuah desa.

“Aparatur desa diharuskan mempunyai wawasan yang lebih tinggi dari masyarakatnya dalam mengelola pemerintahan tingkat desa dan agar desa semakin berkembang dan maju,” ucapnya.

Lanjut Yasser, Kepribadian dan motif kerja akan sangat berpengaruh terhadap kelangsungan pelaksanaan dana desa dan organisasi pemerintahan.

” Semua aparatur diharuskan memiliki kepribadian dan motif kerja yang semata mata untuk membangun desa dan kemakmuran masyarakatnya, pungkasnya.

Baca Juga :  Orang Tua siswa SDN Sumurgede I Antusias, Keliling Kampung Dampingi Anak-anaknya Pawai Karnaval

Sementara itu panitia penyelenggara yang juga Kasipem Kecamatan Banyusari H.Ena Mulyana  menyampaikan, Dasar hukum pelaksanaan kegiatan tersebut yaitu UU No 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU No 6 tahun 2014 Tentang Desa, Peraturan Pemerintah No 17 tahun 2018 tentang Kecamatan.

“Tujuan kegiatan ini adalah untuk meningkatkan kapasitas dan pengetahuan aparatur pemerintah desa.  Sehingga mampu mengakomodir semua kebutuhan masyarakat di wilayahnya. Diharapkan melalui kegiatan tersebut, pelayanan prima dari pemerintah desa masyarakat dapat terwujud,” terangnya.

(Irwan)

.

Berita ini 0 kali dibaca