ket.Gambar : Terduga pelaku Saat Diamankan Di Mapolres Labuhanbatu.
Labuhanbatu – Seorang pria AB (25) alias Bolon hanya mampu pasrah saat Tim Opsnal yang dipimpin Kanit 2 IPDA R Situngkir S.H menciduknya dari salah satu ruko yang berada di Jalan Mardan, Lorong 3, Kelurahan Rantauprapat, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu pada Kamis sekira pukul 17.00 WIB (17/4/2025).
Bolon yang berdomisili di jalan Padang Bulan, Gang Amaliyah, Kelurahan Padang Bulan, Kota Rantauprapat tersebut diamankan saat sedang mengkonsumsi narkoba.
“Saat dilakukan penggerebekan, terduga pelaku sedang berada di dalam kamar sedang mengkonsumsi sabu, sedangkan barang bukti yang diamankan dilokasi, satu buah alat hisap sabu (bong) yang terbuat dari botol air mineral beserta satu buah kaca pirex yang berisi sabu bekas pakai seberat 1.46 Gram Brutto,” terang Kasat Narkoba AKP Sopar Budiman pada media.
Dari hasil pemeriksaan awal terungkap bahwa barang haram narkoba tersebut diperolehnya dari pria bernama Idris warga Padang Bulan dan nama Idris masih dilakukan penyelidikan lebih lanjut oleh Satres Narkoba Polres Labuhanbatu.
Sedangkan terduga pelaku adalah Residivis dalam kasus narkoba dan harus berurusan kembali dengan hukum karena adanya pengaduan masyarakat.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K., S.H., M.H pada media mengatakan bahwa pengungkapan ini adalah respon cepat kami terhadap informasi dari masyarakat.
“Kami sangat mengapresiasi keberanian warga yang datang melaporkan langsung dan ini menunjukkan betapa pentingnya peran aktif masyarakat dalam memerangi narkoba Di lingkungan kita,” tegas Kapolres.
Akhirnya terduga pelaku dan barang bukti kini diamankan di Mapolres Labuhanbatu untuk diproses lebih lanjut.(DR)