Ket.Gamvar : Terduga pelaku dan barang bukti saat diamankan.
Labuhanbatu – Seorang pria RS (39) alias Siddiq tak mampu berbuat banyak setelah Polisi meringkusnya pada Sabtu sekira pukul 19.00 WIB (17/5/2025).
Sialnya, Saat digeledah Unit Reskrim, warga Jalan Gembira Kelurahan Labuhan Bilik ini ditemukan barang bukti berupa, 1 bungkus plastik bening berisikan diduga narkotika jenis sabu seberat 0.18 gram bruto, 1 unit Handphone Android merek Vivo, 1 buah dompet warna coklat merek Levis dan uang tunai Rp.1.525.000. yang diduga hasil penjualan sabu-sabu.

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K., S.H., M.H., melalui Kapolsek Panai Tengah, AKP Basaruddin Siregar S.E., M.H membenarkan perihal penangkapan tersebut.
Dari kronolgis yang didapat, Pada hari Sabtu tanggal 17 Mei 2025 sekira Pukul 18.30 WIB , Adanya informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa adanya lokasi yang sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu.
Selanjutnya, mendapat informasi tersebut Personil Reskrim Polsek Panai Tengah melakukan penyelidikan sekitar Pukul 19.00 wib tepatnya di Jalan Gembira Kel. Labuhan bilik Kecamatan Panai Tengah, Kabupaten Labuhanbatu tepat di belakang rumah terduga pelaku sedang menunggu pembeli.
Kemudian petugas Reskrim Polsek Panai Tengah datang dan menghampiri terduga pelaku yang saat itu sedang mengenggam benda narkoba jenis sabu-sabu di sebelah tangan kanan nya , dan melihat kedatangan petugas, lalu tersangka menjatuhkan benda plastik kecil transparan tersebut ketanah.
Terduga pelaku saat di interogasi mengakui barang bukti narkoba jenis sabu-sabu tersebut miliknya sendiri yang di dapat dari seseorang bernama Marko yang tinggal di kota Rantauprapat, yang sebelumnya telah di pesan oleh terduga pelaku RS melalui handphone sebanyak 3 Gram pada hari Senin 12 Mei 2025 RS menjemput sabu sabu tersebut ke kota Rantauprapat.
Sementara hasil penjualan sabu sabu itu sebagian sudah dikirimkan ke Marko melalui Nomor Dana sebanyak Rp 1.000.000.-
Kini terduga pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Panai Tengah untuk diproses lebih lanjut (DR)

