Sumatera Utara, Mandailing Natal – Para pedagang mengeluhkan besaran sewa kios los dan pajak tahunan yang berlaku di Pasar Baru Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina).
Hal ini diungkapkan pedagang saat kunjungan Ketua DPRD Madina H. Erwin Efendi Lubis, SH beserta rombongan di kawasan jual beli barang dan jasa tersebut.
Menurut beberapa pedagang, besaran tarif sewa kios membuat banyak pedagang merasa keberatan dan khawatir atas kelangsungan usaha mereka. Sementara kondisi jual beli setahun terakhir ini melemah.
“Kami tidak bisa membayar sewa kios dan pajak yang segitu karena pembeli saat ini sepi Pak,” ujar salah satu pedagang di Pasar Baru Panyabungan, Selasa (9/9/2025) dihadapan Ketua DPRD Madina dan rombongan.
Sebelumnya, Ketua DPRD Madina menyampaikan adanya dampak ekonomi yang melemah juga akibat masih beroperasinya pasar sementara dibelakang gedung Pasar Baru Panyabungan akhirnya berakibat pedagang terpecah, pembeli pun tercerai berai.
Sementara, Kadis Perindag dan Pasar Pemkab Madina Parlin Lubis dalam keterangannya di depan anggota DPRD Madina dan pedagang menjelaskan bahwa tidak ada pajak.
“Adapun yang dikutip itu yaitu retribusi sampah, parkir, serta jasa pelayanan pasar. Itu semua sumber pendapatan daerah. Terkait adanya kutipan toilet, itu tidak menjadi sumber PAD,” kata Parlin.
Terkait portal masuk yang diributkan pedagang membuat pembeli takut masuk karena akan bayar parkir. Hal ini pun disahuti oleh Ketua DPRD Madina.
“Dinas Perindag dan Pasar tidak melanggar Perda tentang retribusi pasar. Karena itu harus dicari solusi dan tidak memaksakan kehendak karena daerah juga butuh PAD untuk membangun daerah,” jelas Erwin Lubis.
Parlin Lubis menambahkan, kalau Becak sudah ada kesepakatan tidak dikutip parkir dengan ketentuan tidak boleh ngetem lebih dari 10 menit guna menghindari kemacetan.

