Rehab Ruang Kelas SDN Sukatani I Cilamaya Wetan Diduga Ilegal, Papan Informasi Tidak ada, Dana Proyek Terancam Bocor

KARAWANG — Proyek rehabilitasi ruang kelas di SDN Sukatani 1, Kecamatan Cilamaya Wetan, Kabupaten Karawang, menuai sorotan publik. Pasalnya, proyek tersebut tidak dilengkapi papan informasi kegiatan sebagaimana mestinya, sehingga masyarakat tidak mengetahui siapa pelaksana proyek, sumber anggaran, nilai kontrak, maupun waktu pelaksanaan pekerjaan.

Pantauan di lapangan pada Sabtu (25/10/2025), tidak tampak adanya papan proyek di area kegiatan. Salah satu pekerja yang berada di lokasi pun mengaku tidak mengetahui secara pasti siapa mandor atau pihak pelaksana pekerjaan.
“Tidak tahu siapa mandornya, memang dari awal tidak ada papan proyek,” ujar salah satu pekerja singkat saat dikonfirmasi.

Di hari yang sama, Kepala SDN Sukatani 1, Umi Hani, membenarkan bahwa pekerjaan rehabilitasi ruang kelas itu sudah berjalan lebih dari satu bulan. Namun, ia menyebut bahwa aktivitas pekerja di lokasi tidak setiap hari dilakukan.
“Dari awal pembongkaran sampai sekarang sudah sekitar sebulan lebih. Tapi tidak tiap hari kerja, paling seminggu dua atau tiga hari,” jelasnya.

Ketiadaan papan proyek ini menimbulkan tanda tanya besar dan patut dicurigai sebagai bentuk ketidaktransparanan dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan. Padahal, berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, setiap kegiatan yang menggunakan anggaran negara wajib bersifat terbuka dan dapat diakses publik, termasuk melalui pemasangan papan proyek sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat.

Masyarakat berharap Dinas Pendidikan Kabupaten Karawang dan Inspektorat Daerah segera turun ke lapangan untuk melakukan pengecekan langsung. Langkah ini penting untuk memastikan tidak terjadi penyimpangan atau kebocoran anggaran pada proyek yang menggunakan dana publik tersebut.

Transparansi dalam pelaksanaan proyek pemerintah bukan hanya kewajiban administratif, tetapi juga bentuk tanggung jawab moral terhadap publik yang berhak mengetahui kemana uang negara digunakan. (Red)

Mungkin Anda Menyukai