Poto kepala sekolah mengecek Ruang Kelas SDN Sukatani I Cilamaya Wetan yang Diduga Mangkrak.
KARAWANG — Proyek rehabilitasi ruang kelas di SDN Sukatani I, Kecamatan Cilamaya Wetan, Kabupaten Karawang, diduga mangkrak dan tak kunjung rampung meski batas waktu pelaksanaan pekerjaan telah habis. Proyek tersebut diketahui dikerjakan oleh CV Samudra dengan nilai anggaran Rp137.387.000 yang bersumber dari APBD Karawang Tahun Anggaran 2025, dengan masa kerja mulai 5 Agustus hingga 3 Oktober 2025.
Fakta mencengangkan terungkap setelah Kepala SDN Sukatani I, Umi Hani, memperlihatkan foto surat perintah kerja (SPK) kepada awak media. Dari dokumen tersebut tertera jelas bahwa proyek sudah melewati batas waktu pelaksanaan, namun hingga 27 Oktober 2025, pekerjaan belum juga selesai — bahkan atap bangunan belum terpasang.

Menurut Umi Hani, sejak awal pembongkaran hingga proses pekerjaan dimulai, pihak sekolah belum pernah bertemu langsung dengan mandor pelaksana.
“Dari awal bongkar sampai sekarang belum pernah ketemu mandornya. Ditelepon juga tidak bisa ketemu, tidak tahu kenapa,” ungkapnya heran, Senin 27 Oktober 2025.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa material bekas bangunan berupa baja ringan telah dibawa oleh pihak mandor dengan alasan sebagai pengganti upah bongkar bangunan. Namun, ironisnya, mandor tersebut masih sempat meminta uang rokok dan makan kepada pihak sekolah.
Selain itu, proyek ini juga dinilai tidak transparan, karena tidak ada papan proyek yang terpasang sejak awal pekerjaan dimulai. Padahal, pemasangan papan informasi proyek merupakan kewajiban sesuai aturan keterbukaan publik, agar masyarakat mengetahui sumber dana, nilai anggaran, serta pelaksana proyek.
Umi Hani menegaskan bahwa pihaknya kini hanya menginginkan kejelasan terkait kelanjutan proyek rehab ruang kelas tersebut, mengingat waktu pengerjaan sudah melewati batas yang tertuang dalam SPK.
“Yang kerja juga tidak setiap hari, kadang datang kadang tidak. Jadi sampai sekarang belum selesai,” tuturnya.
Pihak sekolah mengaku telah melaporkan kejadian ini ke Koordinator Wilayah (Koorwil) Kecamatan Cilamaya Wetan agar segera diteruskan ke dinas terkait. Mereka berharap Dinas Pendidikan Kabupaten Karawang dapat menindak tegas pihak pelaksana, termasuk memblacklist CV Samudra karena dinilai tidak mampu menyelesaikan pekerjaan sesuai waktu yang ditetapkan.
Warga sekitar pun mulai mempertanyakan komitmen pelaksana proyek, sebab keterlambatan ini berdampak pada proses belajar mengajar di sekolah tersebut.
Jika kondisi ini dibiarkan, proyek yang semestinya meningkatkan kenyamanan belajar siswa justru berpotensi menjadi sumber masalah dan kerugian bagi dunia pendidikan di Karawang. (Irw)

