Poto Ilustrasi.
BANDUNG — Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jawa Barat menegaskan kesiapannya dalam melaksanakan kebijakan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang melarang peserta didik membawa dan mengendarai kendaraan pribadi ke sekolah. Kebijakan tersebut telah berlaku sejak Mei 2025, sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 45/PK.03.03/KESRA tentang Sembilan Langkah Pembangunan Pendidikan Jawa Barat Menuju Terwujudnya Gapura Panca Waluya, tertanggal 6 Mei 2025.
Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat, Purwanto, menjelaskan bahwa larangan tersebut merupakan salah satu upaya pemerintah provinsi dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, tertib, dan berorientasi pada kedisiplinan peserta didik.
“Larangan berkendaraan pribadi ke sekolah sudah tercantum secara jelas pada poin keenam surat edaran tersebut,” ujar Purwanto di Bandung, Jumat (31/10/2025).
Purwanto juga menyampaikan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang (DBMPR) Jawa Barat untuk menyiapkan infrastruktur pendukung, seperti jalur pedestrian dan trotoar yang aman serta nyaman bagi siswa yang berjalan kaki ke sekolah.
“Kita akan survei titik-titiknya. Yang penting, akses jalan menuju sekolah bisa dilalui dengan aman dan jaraknya wajar bagi siswa,” katanya menambahkan.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Pendidikan Jawa Barat, Deden Saepul Hidayat, menjelaskan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti kebijakan tersebut melalui Surat Dinas Pendidikan Nomor 4389/PK.01.01/DISDIK tertanggal 11 Juni 2025 tentang Tindak Lanjut Edaran Gubernur Jawa Barat.
“Pada prinsipnya, Dinas Pendidikan siap melaksanakan kebijakan larangan peserta didik membawa kendaraan bermotor ke sekolah. Sosialisasi juga sudah dilakukan kepada cabang dinas dan satuan pendidikan di seluruh wilayah Jawa Barat,” terang Deden.
Deden menambahkan, pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan ini dilakukan secara berkala dengan melibatkan pengawas sekolah, pihak sekolah, serta orang tua peserta didik. Untuk mendukung efektivitas pelaksanaan di lapangan, Disdik Jabar juga telah menjalin koordinasi lintas instansi.
“Kami telah berkoordinasi dengan Pangdam III/Siliwangi dan Kapolda Jabar melalui Surat Gubernur Jawa Barat Nomor 3771/RT.03.04/DISDIK dan Nomor 3772/RT.03.04/DISDIK, tertanggal 23 Mei 2025, terkait permohonan pendampingan dalam pelaksanaan kebijakan tersebut,” papar Deden.
Lebih lanjut, Deden menyebutkan bahwa respon sekolah-sekolah di Jawa Barat terhadap kebijakan ini cukup positif. Banyak pihak menilai aturan tersebut dapat meningkatkan keselamatan dan menanamkan disiplin berlalu lintas sejak dini di kalangan pelajar. Namun, Disdik Jabar juga menerima sejumlah masukan dari sekolah di wilayah dengan keterbatasan akses transportasi umum.
“Semua masukan tersebut menjadi bahan evaluasi bagi kami untuk merumuskan langkah-langkah implementasi yang proporsional dan tidak memberatkan siswa,” tutup Deden.
Dengan komitmen kuat antara pemerintah provinsi, dinas pendidikan, dan berbagai pihak terkait, kebijakan larangan membawa kendaraan pribadi bagi peserta didik diharapkan dapat mewujudkan budaya tertib, aman, dan ramah lingkungan di lingkungan pendidikan Jawa Barat.
(Humas Jabar)

