SMKN 1 PLERED JUSTRU MASIF DIDUGA EDARKAN FORMULIR BPJS-TK TIDAK RESMI

- Jurnalis

Rabu, 1 April 2026 - 08:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

SMKN 1 PLERED JUSTRU MASIF
DIDUGA EDARKAN FORMULIR BPJS-TK TIDAK RESMI

 

PURWAKARTA — 31 Maret 2026. Pasca Pemberitaan pertama, dua pekan berlalu sejak pemberitaan dugaan pungutan liar berlapis di SMKN 1 Plered diterbitkan, belum ada tindakan nyata dari pihak sekolah. Yang terjadi justru sebaliknya — di tengah masa libur, sekolah secara masif mengarahkan seluruh siswa kelas XI untuk mengisi formulir pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan yang bukan merupakan formulir resmi dari lembaga tersebut.

Dengan itu Redaksi berhasil mendokumentasikan bukti baru yang semakin memperkuat temuan sebelumnya. Kuitansi pembayaran iuran BPJS-TK sebesar Rp 135.000 per siswa berhasil diperoleh redaksi — membuktikan bahwa pungutan tersebut benar-benar terjadi dan bukan sekadar wacana dalam dokumen rapat.

Dana ini sebelumnya telah dinyatakan oleh KCD Wilayah IV Jawa Barat sebagai pungutan yang tidak memenuhi unsur sumbangan sukarela karena adanya nominal tetap dan tenggat waktu pembayaran.

Sejumlah wali murid yang dihubungi redaksi mengungkapkan keresahan mereka. “Kami sudah bayar, tapi sampai sekarang tidak ada kejelasan. Anak kami sudah terdaftar BPJS atau belum pun kami tidak tahu,” ujar salah satu wali murid kelas XI yang enggan disebutkan namanya. Wali murid lain menambahkan, “Waktu libur tiba-tiba ada pesan dari wali kelas, minta anak segera isi link formulir. Kami ikuti saja karena takut ada masalah soal PKL anak kami.”

Baca Juga :  Masyarakat Banyusari Antusias Ikut Mancing Gratis Pada Perayaan HUT Karawang ke 391 Tahun

Penelusuran redaksi terhadap formulir yang disebarkan mengungkap fakta mengkhawatirkan. Formulir berbasis Google Forms tersebut memuat kolom data pribadi yang sangat sensitif meliputi NIK, nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, nomor telepon, email, hingga nama ibu kandung — data yang lazim digunakan sebagai verifikasi identitas dalam sistem perbankan. Pengumpulan data sensitif melalui platform pihak ketiga yang keamanannya tidak dijamin negara berpotensi melanggar UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

Redaksi telah mengirimkan email konfirmasi langsung kepada pemilik formulir tersebut melalui akun redaksi dengan subjek “Konfirmasi Formulir BPJS-TK” — menanyakan apakah formulir ini resmi dari BPJS-TK atau dibuat pihak sekolah, serta atas nama siapa formulir tersebut dibuat. Hingga berita ini diterbitkan, tidak ada respons yang diterima redaksi.

Baca Juga :  Siswa SDN Mulyajaya 1 dalam melakukan kegiatan belajar mengajar beralaskan tikar dan duduk di lantai

BPJS Ketenagakerjaan memiliki sistem pendaftaran resmi yang tidak menggunakan Google Forms sebagai sarana pengumpulan data peserta — menjadikan keabsahan formulir yang beredar ini semakin dipertanyakan.

Hingga berita ini diturunkan, informasi dari murid dan wali murid menyebutkan pengisian formulir tidak resmi tersebut masih terus berlangsung dan terus didorong pihak sekolah.

Humas KCD Wilayah IV Jawa Barat, yang sebelumnya menyatakan tegas bahwa pungutan PPDB tidak dibenarkan dan pungutan bertenggat waktu bukan kategori sukarela, belum memberikan pernyataan resmi terkait langkah konkret pasca pemberitaan. Redaksi telah menginformasikan perkembangan terbaru ini kepada KCD dan meminta tindak lanjut yang tegas.

Redaksi akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Seluruh pihak terkait yang belum memberikan keterangan resmi masih dibuka ruang untuk menyampaikan klarifikasi kepada redaksi.

Laporan: Junaedi/Isep

 

Berita ini 11 kali dibaca