Dua Narapidana kasus Teroris (Napiter) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas ll B Panyabungan berinisial W dan SH mendapatkan remisi sekaligus menyatakan ikrar setia dan
Dua Narapidana kasus Teroris (Napiter) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas ll B Panyabungan berinisial W dan SH mendapatkan remisi sekaligus menyatakan ikrar setia dan