Ket.Gambar : IS Alias IDAR Saat Ditangkap Satres Narkoba Polres Labuhanbatu
Labuhanbatu – Sepak terjang pria IS (34) alias IDAR di dunia hitam harus berhenti saat Satres Narkoba Polres Labuhanbatu yang dipimpin Kasat AKP Martualesi Sitepu, Kanit 2 IPDA Sujiwo S. Priyono, S.Tr.K menangkapnya pada Minggu sekira pukul 15.00 WIB (22/8/2021).
Pria warga Desa Sonomartani Dusun VII Kecamatan Kualuh Hulu Kabupaten Labuhanbatu Utara ini hanya pasrah saat polisi menggelandangnya ke Mapolres Labuhanbatu.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Deni Kurniawan S.I.K., M.H didampingi Kasatres Narkoba, AKP Martualesi Sitepu S.H menjelaskan bahwa dari tersangka disita barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip transparan diduga berisi Narkotika jenis sabu seberat 0,18 Gram netto, 1 bungkus plastik klip transparan berisi diduga Narkotika jenis sabu seberat 0,12 Gram netto, Uang Tunai sebesar Rp. 700.000.- (tujuh ratus ribu rupiah), 1 Buah tas pinggang bertuliskan ‘Antarestar Authentic Quality’ dan 3 bungkus klip transparan yang masing – masing berisikan plastik klip kecil transparan, 1 Buah kotak senter kepala tembus pandang bertuliskan Tesla, 1 unit timbangan elektrik warna hitam, 1 (satu) Pucuk senjata laras panjang rakitan dan 1 pucuk senjata laras pendek rakitan,” terang Kapolres (23/8/2021)
Menurut Deni Kurniawan, tersangka berhasil ditangkap dari hasil penyelidikan selama sepekan dimana saat itu tersangka sedang menunggu pembeli di sebuah lokasi permainan bilyard dan saat dilakukan penangkapan tersangka membuang dan menjatuhkan Narkotika jenis sabu tersebut ke atas tanah tepat di bawah tersangka duduk, ucapnya.
Deni menambahkan, dari hasil pemeriksaan oleh tersangka IDAR ayah 3 orang anak menerangkan bahwa sudah 2 bulan menjual Narkotika jenis sabu dengan penjualan 2 hari sebanyak 1 Gram dengan keuntungan Rp. 200.000, Adapun Narkotika jenis sabu di peroleh dari seorang laki – laki yang berinisial R yang merupakan abang kandung IDAR, ucapnya.
Lanjut Deni, dari keterangan IDAR dilakukan pengembangan ke rumah R yang masih satu rumah dengan IDAR namun R tidak berhasil ditemukan diduga sudah mengetahui penangkapan terhadap adiknya IDAR sehingga terhadap R ditetapkan DPO, terangnya saat Press Rilis.
Kini tersangka dijerat melanggar pasal 114 ayat Sub pasal 112 ayat dari UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, tutup mantan Kapolres Nias ini pada media (DR)

