Nekat Edarkan Sabu Dan Miliki Senjata Rakitan, Pria Ini Ditangkap Polisi.

- Jurnalis

Senin, 23 Agustus 2021 - 20:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ket.Gambar : IS Alias IDAR Saat Ditangkap Satres Narkoba Polres Labuhanbatu

Labuhanbatu – Sepak terjang pria IS (34) alias IDAR di dunia hitam harus berhenti saat Satres Narkoba Polres Labuhanbatu yang dipimpin Kasat AKP Martualesi Sitepu, Kanit 2 IPDA Sujiwo S. Priyono, S.Tr.K menangkapnya pada Minggu sekira pukul 15.00 WIB (22/8/2021).

Pria warga Desa Sonomartani Dusun VII Kecamatan Kualuh Hulu Kabupaten Labuhanbatu Utara ini hanya pasrah saat polisi menggelandangnya ke Mapolres Labuhanbatu.

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Deni Kurniawan S.I.K., M.H didampingi Kasatres Narkoba, AKP Martualesi Sitepu S.H menjelaskan bahwa dari tersangka disita barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip transparan diduga berisi Narkotika jenis sabu seberat 0,18 Gram netto, 1 bungkus plastik klip transparan berisi diduga Narkotika jenis sabu seberat 0,12 Gram netto, Uang Tunai sebesar Rp. 700.000.- (tujuh ratus ribu rupiah), 1 Buah tas pinggang bertuliskan ‘Antarestar Authentic Quality’ dan 3 bungkus klip transparan yang masing – masing berisikan plastik klip kecil transparan, 1 Buah kotak senter kepala tembus pandang bertuliskan Tesla, 1 unit timbangan elektrik warna hitam, 1 (satu) Pucuk senjata laras panjang rakitan dan 1 pucuk senjata laras pendek rakitan,” terang Kapolres (23/8/2021)

Baca Juga :  Gegara Jadi Pengedar, Pria Ini Diciduk Polisi.

Menurut Deni Kurniawan, tersangka berhasil ditangkap dari hasil penyelidikan selama sepekan dimana saat itu tersangka sedang menunggu pembeli di sebuah lokasi permainan bilyard dan saat dilakukan penangkapan tersangka membuang dan menjatuhkan Narkotika jenis sabu tersebut ke atas tanah tepat di bawah tersangka duduk, ucapnya.

Deni menambahkan, dari hasil pemeriksaan oleh tersangka IDAR ayah 3 orang anak menerangkan bahwa sudah 2 bulan menjual Narkotika jenis sabu dengan penjualan 2 hari sebanyak 1 Gram dengan keuntungan Rp. 200.000, Adapun Narkotika jenis sabu di peroleh dari seorang laki – laki yang berinisial R yang merupakan abang kandung IDAR, ucapnya.

Baca Juga :  Polsek Kualuh Hulu-Polres Labuhanbatu Ungkap Kasus Narkoba.

Lanjut Deni, dari keterangan IDAR dilakukan pengembangan ke rumah R yang masih satu rumah dengan IDAR namun R tidak berhasil ditemukan diduga sudah mengetahui penangkapan terhadap adiknya IDAR sehingga terhadap R ditetapkan DPO, terangnya saat Press Rilis.

Kini tersangka dijerat melanggar pasal 114 ayat Sub pasal 112 ayat dari UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, tutup mantan Kapolres Nias ini pada media (DR)

Follow WhatsApp Channel kriminalgroup.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polsek Cisewu Amankan Kakek 55 Tahun, Diduga Lakukan Pencabulan Terhadap Cucu Kandung Berusia 6 Tahun
Polres Garut Ungkap Peredaran Sabu 197,8 Gram, Satu Kurir Diamankan di Tarogong
Polres Garut Tangkap Pelaku Kekerasan Seksual Anak di Kawasan Pantai Ciawi
Laporan Dugaan Pungli Sekolah di Purwakarta Dicabut, Ketua KPK Tipikor Jabar Soroti Sikap Kejari
Direktur Utama PT. ISN Ditetapkan Sebagai Tersangka, GM GRIB Jaya Madina Tantang Kejari Periksa Politisi partai berinisial MR Soal Aliran Dana Smart Village
Polsek Bayongbong Garut Amankan Pelaku Penganiayaan Bersenjata Golok, Resahkan Warga Cigedug
Sat Res Narkoba Polres Garut Sita Belasan Botol Miras Ilegal di Kerkof
Satresnarkoba Polres Garut Bongkar Peredaran Tembakau Sintetis
Berita ini 0 kali dibaca
Tag :

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Sabtu, 23 Mei 2026 - 07:25 WIB

Polsek Cisewu Amankan Kakek 55 Tahun, Diduga Lakukan Pencabulan Terhadap Cucu Kandung Berusia 6 Tahun

Minggu, 26 April 2026 - 08:07 WIB

Polres Garut Ungkap Peredaran Sabu 197,8 Gram, Satu Kurir Diamankan di Tarogong

Kamis, 9 April 2026 - 04:40 WIB

Polres Garut Tangkap Pelaku Kekerasan Seksual Anak di Kawasan Pantai Ciawi

Jumat, 6 Maret 2026 - 22:11 WIB

Laporan Dugaan Pungli Sekolah di Purwakarta Dicabut, Ketua KPK Tipikor Jabar Soroti Sikap Kejari

Jumat, 6 Maret 2026 - 21:20 WIB

Direktur Utama PT. ISN Ditetapkan Sebagai Tersangka, GM GRIB Jaya Madina Tantang Kejari Periksa Politisi partai berinisial MR Soal Aliran Dana Smart Village

Berita Terbaru

Hukum

Satres Narkoba Komitmen Sikat Peredaran Narkoba Di THM

Selasa, 2 Jun 2026 - 18:17 WIB