1,3 Kg Sabu Dimusnahkan Polda Kalteng

- Jurnalis

Jumat, 17 September 2021 - 16:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

KALTENG (HK) – Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Polda Kalteng) memusnahkan 1,3 kilogram barang bukti Narkoba jenis sabu atau persisnya 1,374,58 gram hasil pengungkapan di tiga wilayah bertempat di Mapolda Kalteng, Jalan Tjilik Riwut Km.01, Kota Palangka Raya, Jumat (17/9/2021) pagi.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung Kapolda Kalteng Irjen Pol Dr. Dedi Prasetyo, M.Hum., M.Si., M.M. didampingi Diresnarkoba Kombes Pol Nono Wardoyo, S.I.K, M.H, dan Kabidhumas Kombes Pol K. Eko Saputro, S.H., M.H serta turut didampingi Kepala BNNP Kalteng, Kajati Kalteng, Kepala BPOM Provinsi dan Kabinda Kalteng.

Baca Juga :  Piket Polsek Banyusari Shalat Tarawih  di Masjid  At-Taqwa Gempolkolot

Dalam kesempatan tersebut Kapolda menerangkan, barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan hasil pengungkapan periode bulan Juli – Agustus 2021 di 3 wilayah kabupaten dan kota. Total 11 kasus dengan 11 tersangka.

“Pengungkapan di 3 wilayah itu yakni di Kota Palangka Raya (8 kasus, 8 tersangka, barang bukti 1.258,66 gram), Kabupaten Kotawaringin Timur (1 kasus, 1 tersangka, barang bukti 68,4 gram), Kabupaten Kapuas (2 kasus, 2 tersangka, barang bukti 47,52gram),” terang Dedi.

Dedi mengungkapkan, barang bukti sabu yang berhasil disita dari para pelaku berasal dari Pontianak (Kalbar) dan Banjarmasin (Kalsel) yang dibawa melalui jalur darat untuk diedarkan di wilayah Kalteng.

Baca Juga :  Polsek Banyusari Patroli Kring Serse Antisipasi Gangguan Kamtibmas

“Pihaknya akan terus berkomitmen memberantas penyalahgunaan peredaran gelap narkoba. Tentunya juga akan manggandeng berbagai pihak demi mewujudkan Kalteng Bersinar (Bersih dari Sindikat Narkoba),” pungkasnya.

Pada kasus tersebut, para pelaku akan dijerat pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan Ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan denda 1 Miliar, maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 Miliar.

Peliput : Abd.halim dkk

Follow WhatsApp Channel kriminalgroup.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Labuhanbatu Ciptakan Kamtibmas, Ini Beritanya
Kapolres Labuhanbatu Beri Nasehat Dan Motivasi Pada Tahanan
Khidmat dan Penuh Keakraban, Polsek Bojong Gelar Kenal Pamit Kapolsek
Polri Hadir dari Hati, Kapolres Garut Resmikan Rutilahu Warga Caringin
Wakapolres Garut Resmi Berganti, Kompol Deny Rahmanto Gantikan Kompol Bayu Tri Nugraha
Polres Garut Kawal Aksi May Day Secara Humanis, Ratusan Buruh Sampaikan Aspirasi
Wakapolres Garut Bayu Tri Nugraha Hidayat Jadi Bagian KKL Seskoad, Tinjau Langsung Yon TP 890/Gardha Sakti
Jam Pelajaran Ditinggal, Polsek Banyuresmi Tertibkan Puluhan Pelajar “Nongkrong” di Pasar Banyuresmi
Berita ini 0 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 22:25 WIB

Polres Labuhanbatu Ciptakan Kamtibmas, Ini Beritanya

Rabu, 13 Mei 2026 - 18:04 WIB

Kapolres Labuhanbatu Beri Nasehat Dan Motivasi Pada Tahanan

Selasa, 12 Mei 2026 - 16:35 WIB

Khidmat dan Penuh Keakraban, Polsek Bojong Gelar Kenal Pamit Kapolsek

Selasa, 12 Mei 2026 - 14:27 WIB

Polri Hadir dari Hati, Kapolres Garut Resmikan Rutilahu Warga Caringin

Minggu, 10 Mei 2026 - 09:21 WIB

Wakapolres Garut Resmi Berganti, Kompol Deny Rahmanto Gantikan Kompol Bayu Tri Nugraha

Berita Terbaru

Ragam Berita

Karya Jurnalistik Syuhada Wisastra Jadi Yang Terbaik

Sabtu, 6 Jun 2026 - 08:08 WIB