Budak Sabu Kembali Diringkus Satresnarkoba Polresta Palangka Raya

- Jurnalis

Selasa, 21 September 2021 - 21:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

PALANGKA RAYA (HK) – Seorang pria berinisial H(30) kini harus mendekam di rutan Polresta Palangka Raya, setelah tertangkap tangan atas kepemilikan barang yang diduga narkotika jenis sabu.

Tersangka diringkus oleh petugas dari Satresnarkoba Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng di bilangan Jalan Garuda XIV depan barak madagaskar, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, pada hari Senin (20/9/2021) kemarin sekitar Pukul 21.00 WIB.

Baca Juga :  Kapolresta Palangka Raya bersama PJU Dampingi Berjalannya Gerai Vaksin Presisi

“Penangkapan tersangka bermula dari laporan masyarakat yang dilanjutkan dengan upaya penyelidikan petugas, dari hasil penggeledahan berhasil ditemukan tiga paket yang diduga narkotika jenis sabu seberat 0,75 gram,” ungkap Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya, Kompol Asep Deni Kusmaya, S.H., Selasa (21/9/2021) sore.

Dirinya menambahkan, tersangka bersama barang bukti tersebut kini diamankan di Rumah Tahanan (Rutan) Polresta Palangka Raya guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut, serta demi membongkar hingga memberantas peredaran narkotika di Kota Palangka Raya.

Baca Juga :  Wujudkan Birokrasi Bersih, Ini Yang Dilakukan Aiptu Irwan Darmawan

“Tersangka terancam dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan pidana penjara maksimal 20 tahun,” pungkas.

Peliput : Abd.halim/dkk

Berita ini 1 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊