Tempat dan Biaya Uji Emisi Kendaraan di Karawang

- Jurnalis

Minggu, 14 November 2021 - 02:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Tempat dan Biaya Uji Emisi Kendaraan di Karawang

KARAWANG, (HK) – Di Karawang uji emisi kendaraan bisa dilaksanakan di Unit Pelaksana Dinas (UPTD) Pengujian Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan Kabupaten Karawang.

Tempatnya berada di Jalan Ir. H. Juanda Nomor 143, Kotabaru, Karawang.

“Tarif retribusi pengujian emisi kendraan sebesar Rp 40 ribu,” Kepala Dinas Perhubungan Karawang Arief Bijaksana Maryugo melalui pesan singkat, Kamis (11/11/2021).

Persyaratan cukup membawa fotokopi STNK. Pelayanan pengujian ini dibuka setiap hari kerja pada jam kerja.

Baca Juga :  Ini Daftar Brigade Pangan Penerima Alat Pertanian Tahun 2025, Tidak ada Dipungut Biaya

Selain untuk kendaraan berpelat nomor Karawang, kendaraan dari luar daerah juga dilakukan pengujian di UPTD Pengujian Kendaraan Cikampek.

biodata welber jardim

Arief mengimbau masyarakat langsung datang membawa kendaraan yang akan diuji emisi, bukan melalui calo.

“Jangan menggunakan jasa calo,” ujarnya.

Seperti diketahui, uji emisi gas buang kendaraan bermotor dilakukan dengan memasangkan alat pendeteksi gas pada knalpot kendaraan.

Baca Juga :  Polres Karawang Penjarakan Mantan Kades Jatiwangi "AW" Korupsi Bantuan Pemerintah Tahun 2018

Kendaraan yang diuji harus berada pada posisi hidup, tetapi tidak menyalakan alat elektronik dalam kendaraan, seperti radio, pendingin udara, atau lampu. Pengujian emisi dilakukan selama 5-7 menit.

Setelah selesai, kadar dan kandungan zat pada asap kendaraan akan dicatat. Adapun kandungan zat yang dideteksi adalah CO (Karbon Monoksida), HC (Hidrokarbon), CO2 (Karbon Dioksida), O2 (Oksigen), dan NO (Nitrogen Oksida). (diskominfo/bolenk)

Berita ini 3 kali dibaca
Tag :

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊