Poto : Karikatur
Pungli adalah salah satu tindakan melawan hukum yang diatur dalam undang-undang nomor 31 tahun 1999 junto. Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Pungutan liar adalah termasuk tindakan korupsi dan merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) yang harus diberantas.
KARAWANG, (HK) – Maraknya dugaan Pungutan liar (Pungli) terkait pembuatan sertifikat tanah baik darat maupun sawah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) ditemukan dibeberapa desa di Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat.

Seperti halnya yang terjadi di Desa Tanjung, Kecamatan Banyusari, ada dugaan masyarakat dalam membuat sertifikat melalui PTSL dipungut biaya oleh panitia yang dibentuk oleh pemerintah desa setempat mulai dari Rp.500 ribu hingga Rp 2 juta, padahal pemerintah dalam hal ini sudah menentukan biaya PTSL sebesar Rp 150 ribu/ bidang sesuai dengan keputusan 3 Menteri RI. Maka bila biaya PTSL lebih dari 150 bisa dikategorikan pungutan liar alias Pungli.
Menurut informasi dari warga Desa Tanjung pada hari Senin 6 Nopember 2021 kepada awak media mengatakan, untuk membuat sertifikat PTSL dirinya dipungut biaya sebesar Rp 1,2 Juta.
“Dengan rincian saat pengukuran bayar Rp 1 juta dan ketika sertifikat jadi bayar Rp.200 ribu lagi,” kata warga tersebut dengan meminta namanya dirahasiakan.
Bahkan menurut sumber yang lain, ada satu lahan yang dipecah menjadi 6 sertifikat dipinta biaya nya sebesar 12 juta.
Sementara Kepala Desa Tanjung Hj.Nita Amelia Herlinda saat dikonfirmasi dikantornya membantah terkait biaya PTSL sebesar itu. Karena menurut Nita, biaya PTSL didesanya yaitu sebesar 150 ribu.
“Mengikuti SKB 3 Menteri yakni Rp.150 ribu per bidangnya. Soal biaya sebesar itu nanti akan saya cek dulu kelapangan. Saya minta kepada Media untuk tidak mempublikasikannya dulu,” singkat Nita. (Wydn)

