Diduga, Pelaku Pungli Biaya PTSL Desa Tanjung Terancam Pidana

- Jurnalis

Senin, 6 Desember 2021 - 22:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Poto : Karikatur

 

Pungli adalah salah satu tindakan melawan hukum yang diatur dalam undang-undang nomor 31 tahun 1999 junto. Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsiPungutan liar adalah termasuk tindakan korupsi dan merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) yang harus diberantas.

 

KARAWANG, (HK) – Maraknya dugaan Pungutan liar (Pungli) terkait pembuatan sertifikat tanah baik darat maupun sawah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) ditemukan dibeberapa desa di Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat.

Poto kantor Desa Tanjung

Seperti halnya yang terjadi di Desa Tanjung, Kecamatan Banyusari, ada dugaan masyarakat dalam membuat sertifikat melalui PTSL dipungut biaya oleh panitia yang dibentuk oleh pemerintah desa setempat mulai dari Rp.500 ribu hingga Rp 2 juta, padahal pemerintah dalam hal ini sudah menentukan biaya PTSL sebesar Rp 150 ribu/ bidang sesuai dengan keputusan 3 Menteri RI. Maka bila biaya PTSL lebih dari 150 bisa dikategorikan pungutan liar alias Pungli.

Baca Juga :  LBH Madina Yustisia Minta Kepolisian Waspadai Tindakan Persekusi Terhadap Jurnalis

Menurut informasi dari warga Desa Tanjung pada hari Senin 6 Nopember 2021 kepada awak media mengatakan, untuk membuat sertifikat PTSL dirinya dipungut biaya sebesar Rp 1,2 Juta.

“Dengan rincian saat pengukuran bayar Rp 1 juta dan ketika sertifikat jadi bayar Rp.200 ribu lagi,” kata warga tersebut dengan meminta namanya dirahasiakan.

Baca Juga :  17 Korban Penipuan Penyalur Tenaga Kerja, Lapor ke Polres Karawang

Bahkan menurut sumber yang lain, ada satu lahan yang dipecah menjadi 6 sertifikat dipinta biaya nya sebesar 12 juta.

Sementara Kepala Desa Tanjung Hj.Nita Amelia Herlinda saat dikonfirmasi dikantornya membantah terkait biaya PTSL sebesar itu. Karena menurut Nita, biaya PTSL didesanya yaitu sebesar 150 ribu.

“Mengikuti SKB 3 Menteri yakni Rp.150 ribu per bidangnya. Soal biaya sebesar itu nanti akan saya cek dulu kelapangan. Saya minta kepada Media untuk tidak mempublikasikannya dulu,” singkat Nita. (Wydn)

Follow WhatsApp Channel kriminalgroup.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polsek Cisewu Amankan Kakek 55 Tahun, Diduga Lakukan Pencabulan Terhadap Cucu Kandung Berusia 6 Tahun
Polres Garut Ungkap Peredaran Sabu 197,8 Gram, Satu Kurir Diamankan di Tarogong
Polres Garut Tangkap Pelaku Kekerasan Seksual Anak di Kawasan Pantai Ciawi
Laporan Dugaan Pungli Sekolah di Purwakarta Dicabut, Ketua KPK Tipikor Jabar Soroti Sikap Kejari
Direktur Utama PT. ISN Ditetapkan Sebagai Tersangka, GM GRIB Jaya Madina Tantang Kejari Periksa Politisi partai berinisial MR Soal Aliran Dana Smart Village
Polsek Bayongbong Garut Amankan Pelaku Penganiayaan Bersenjata Golok, Resahkan Warga Cigedug
Sat Res Narkoba Polres Garut Sita Belasan Botol Miras Ilegal di Kerkof
Satresnarkoba Polres Garut Bongkar Peredaran Tembakau Sintetis
Berita ini 0 kali dibaca
Tag :

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Sabtu, 23 Mei 2026 - 07:25 WIB

Polsek Cisewu Amankan Kakek 55 Tahun, Diduga Lakukan Pencabulan Terhadap Cucu Kandung Berusia 6 Tahun

Minggu, 26 April 2026 - 08:07 WIB

Polres Garut Ungkap Peredaran Sabu 197,8 Gram, Satu Kurir Diamankan di Tarogong

Kamis, 9 April 2026 - 04:40 WIB

Polres Garut Tangkap Pelaku Kekerasan Seksual Anak di Kawasan Pantai Ciawi

Jumat, 6 Maret 2026 - 22:11 WIB

Laporan Dugaan Pungli Sekolah di Purwakarta Dicabut, Ketua KPK Tipikor Jabar Soroti Sikap Kejari

Jumat, 6 Maret 2026 - 21:20 WIB

Direktur Utama PT. ISN Ditetapkan Sebagai Tersangka, GM GRIB Jaya Madina Tantang Kejari Periksa Politisi partai berinisial MR Soal Aliran Dana Smart Village

Berita Terbaru

Ragam Berita

Karya Jurnalistik Syuhada Wisastra Jadi Yang Terbaik

Sabtu, 6 Jun 2026 - 08:08 WIB