Kecamatan Banyusari Berikan Pembinaan Kepada Aparatur Desa

KARAWANG, (HK) – Memasuki tahun anggaran 2022, Pemerintah Kecamatan Banyusari, Kabupaten Karawang, melaksanakan pembinaan aparatur desa tingkat kecamatan.
Kegiatan ini dilaksanakan dengan cara mengumpulkan para aparatur desa, bertempat diaula kantor kecamatan serentak dalam satu hari, Kamis (9/12/2021).

Pembinaan kepada aparatur desa ini didasarkan pada ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa pasal 154 ayat 1 menyebutkan Camat atau sebutan lain melaksanakan pembinaan dan pengawasan desa antara lain dengan memberikan fasilitasi administrasi tata pemerintahan desa dan fasilitasi pelaksanaan tugas kepala desa dan perangkat desa.
“Sehubungan dengan hal tersebut, Tim Pembinaan Aparatur Desa yang diketuai oleh Sekretaris Kecamatan Banyusari bersama para Kasie Kecamatan mengumpulkan Staff desa untuk diberikan pembinaan kepada mereka,” ungkap Sekretaris Camat Banyusari Angga Satria Atmaja.
Dalam hal ini, tim kecamatan menyampaikan dan memberikan arahan kepada aparatur desa untuk lebih memahami tupoksi sebagai perangkat desa sesuai dengan jabatan di struktur pemerintahan desa.
“Selain itu juga mendorong aparatur desa untuk responsif terhadap segala permasalahan yang muncul di masyarakat terutama tentang pelayanan publik,” terang Sekcam.
Angga berharap kepada segenap aparatur desa untuk betul-betul mampu melaksanakan segala tanggung jawabnya sebagai perangkat desa.
“Terlebih pemerintah pusat telah memberikan perhatian lebih, khususnya tentang kesejahteraan aparatur desa,” pungkasnya.
Sementara itu, Kaur Pelayanan Desa Mekarasih Iyus Jayusman mengatakan, melalui kegiatan ini diharapkan dapat memberikan manfaat dan wawasan bagi Staff desa dalam menjalankan tugasnya masing-masing.
“Dengan terselenggaranya kegiatan pembinaan ini, diharapkan para Staff dan Sekretaris Desa dapat merencanakan berbagai program dan kegiatan yang berhubungan dengan rumah tangga pemerintahan, pelaksanaan urusan pemerintahan, pembangunan, pembinaan masyarakat, dan pemberdayaan masyarakat melalui penyusunan perencanaan pembangunan desa,” ujar Iyus.
Selanjutnya, Ia juga sebagai peserta akan menjadikan kegiatan pembinaan ini sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan kinerja pemerintahan desa, kualitas pelaporan, peningkatan kedisiplinan dan melaksanakan kegiatan pemerintahan desa sesuai dengan aturan yang berlaku sesuai dengan dasar hukum yang ditetapkan.
“Dengan adanya pembinaa administrasi pemerintahan desa ini, kiranya dapat memberikan kemudahan bagi aparatur desa,” pungkasnya. (Irwan)













Komentar