Waryono Ketua Kelompok Gatotkaca, Akui Jual Sapi Bantuan

- Jurnalis

Senin, 3 Januari 2022 - 06:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Saat konfirmasi dengan Waryono.

Saat konfirmasi dengan Waryono.

Waryono Ketua Kelompok Gatotkaca, Akui Jual Sapi Bantuan

Saat konfirmasi dengan Waryono.

INDRAMAYU, (HK) – Salah satu kendala yang dihadapi pemerintah dalam upaya meningkatkan populasi ternak adalah masih adanya penerima bantuan ternak sapi yang menjual bantuan tersebut tanpa adanya koordinasi atau izin ke Dinas terkait.

Seharusnya Sapi bantuan dari pemerintah tersebut selain untuk dikembang biakkan untuk meningkatkan populasi juga untuk meningkatkan kesejahteraan petani, lain halnya yang terjadi di Blok Limpas I RT.04 RW.03 Desa Limpas, Kecamatan Patrol, Kabupaten Indramayu Jawa Barat, sapi-sapi bantuan tersebut malah dijual.

Ketua Kelompok Tani Gatotkaca Waryono’ saat dikonfirmasi, Minggu (2/1/2022) membenarkan bahwa Sapi bantuan sebanyak 6 ekor beserta anaknya telah dijual kepada orang lain.

Baca Juga :  Ditanya data KPM PKH, Dadih Koordinator Kecamatan Banyusari Berlaga Pilon, Butuh Data Langsung ke Dinsos Aja

“Memang benar saya telah menjual sapi-sapi bantuan dari Dinas Pertanian tanpa seizin atau permohonan terlebih dahulu dengan alasan merugi dan pihaknya akan mengganti kembali sebanyak 5 ekor dengan cara bertahap, sore hari ini 2/1/2021 akan datang 3 ekor yang 2 ekornya menyusul,” terang Waryono.

Sangat disayangkan saat kedatangan Wartawan Waryono selaku ketua Kelompok tani meminta bantuan kepada 2 orang yang diduga oknum Preman berinisial S dan W untuk perlindungan. Padahal maksud tujuan Media adalah untuk Klarifikasi.

Baca Juga :  Kades Mulyasari Alergi Wartawan

Menanggapi permasalahan ini seorang tokoh Masyarakat yang tidak mau disebutkan namanya memaparkan bahwa apapun alasannya tidak dibenarkan menjual ternak bantuan berupa sapi tersebut.

“Dikarenakan dengan menjual sapi bantuan itu bisa dilaporkan dengan dugaan pelanggaran pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” ucapnya.

Sampai berita ini diterbitkan, belum bisa memastikan apakah 3 ekor sapi pengganti yang dikatakan Waryono sudah ada atau belum, dan untuk pembuktiannya Investigasi akan terus dilakukan. (Wahyudin)

Berita ini 2 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terbaru

Hukum

PWI Sumut Laporkan Hotman Paris Hutapea ke Poldasu

Selasa, 21 Jul 2026 - 19:26 WIB

Oplus_16908288

Tak Berkategori

Siap Mengabdi, Lapas Rantauprapat Resmi Kukuhkan PNS Angkatan 2025

Senin, 20 Jul 2026 - 23:04 WIB

Kriminal

Satreskrim Ringkus Terduga Pelaku Curanmor di Rantauprapat

Minggu, 19 Jul 2026 - 20:13 WIB