Tak Patuhi Prokes, Polres Asahan Tutup 1 Tempat Usaha Di Kisaran

- Jurnalis

Sabtu, 12 Februari 2022 - 15:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ket.Foto : Polres Asahan, Polda Sumatera Utara Saat Melaksanakan Operasi Yustisi.2022

 

Asahan, (HK) – Sebagai upaya dalam memaksimalkan pengendalian dan pencegahan penyebaran Covid-19 serta mencegah masuknya varian baru omicron, Polres Asahan kembali menggelar Ops Yustisi 2022, Jum’at malam (11/02/2022).

Ops Yustisi 2022 tersebut dipimpin langsung oleh Waka Polres Asahan Kompol Sri Juliani Siregar S.H., dengan diikuti Kasat Sabhara, Kasat Reskrim, Kasat Intelkam, Ksb. Dalprograr Bagren selaku Pawas, Kasi Humas Iptu C. Sianipar selaku Padal, Kanit II Sat Reskrim, personel Polres Asahan serta dihadiri Kepala BPBD Kab. Asahan, Kasat Pol PP Kab. Asahan dengan menyasar tempat kerumunan.

Baca Juga :  Arahan Kapolsek Banyusari Dalam Rapat Minggon Tingkat Kecamatan

“Ada 2 lokasi yang kita sambangi pada malam hari ini yang diantaranya di seputaran Jalan Cokroaminoto Kisaran dan di Jalan Kartini Kisaran Kab. Asahan,” Sebut Wakapolres Kompol Sri Juliani Siregar SH pada media ini, Sabtu (12/02/2022).

Baca Juga :  Prekat Polsek Banyusari Giat KRYD  Sambangi SPBU Jayamukti

Dari kedua lokasi yang disambangi petugas, Wakapolres menyebutkan banyak ditemukan pelanggaran atas kurangnya kesadaran masyarakat yang tidak menggunakan masker dan tidak mematuhi jam operasional yang telah ditetapkan.

“Total pelanggaran yang ditemukan malam ini sebanyak 37 dengan rincian 35 orang perorangan dan 2 pelaku usaha yang dimana salah satu usaha kita lakukan penutupan sementara karena dianggap melanggar Prokes Covid 19,” tutupnya. (KH)

Berita ini 1 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊