Akun Facebook Hotspot Donk Diduga Berencana Hina Wartawan, Bila Melanggar UU ITE Akan Diajukan Keranah Hukum

Kriminalgroup.com, Karawang – Cuitan Ujaran Kebencian di Akun Facebook Hotspot Donk diduga telah melanggar Undang undang ITE.

Akun Facebook Hotspot Donk membuat Cuitan dengan bahasa Sunda Loba wartawan jadi jadian berbekal CEK GOOGLE.

Nama asli pemilik akun tersebut adalah Dede Sukaryo, entah apa yang dimaksud melayangkan statmen dalam bahasa Sunda, jika dibaca dengan bahasa Indonesia adalah Marak Wartawan Siluman Berbekal google.

Statmen yang beredar di Facebook setelah dianalisis oleh sejumlah awak media dari media Cetak Online Elektronik menyimpulkan diduga kuat bahwa yang punya akun Facebook Hotspot Donk dengan sengaja berencana menghina seluruh insan Pers Republik Indonesia.tanpa menyebutkan Oknum, mutlak Cuitannya langsung disebutkan Wartawan Jadi – jadian alis wartawan Siluman.

Hari Sabtu 26/2/2022 pihak yang punya akun Facebook Hotspot Donk bernama Dede Sukaryo warga desa Kampung sawah Kecamatan Jayakerta, Kabupaten Karawang, Jawa barat diaula kantor desa dihadiri ketua Karang taruna dan jajaran meminta maap kepada awak media atas kehilapan telah menyinggung hati insan Pers dalam Cuitannya difacebook.

Selanjutnya seluruh awak media kurang lebih puluhan wartawan Silang pendapat merangkum mengolah statment akun Facebook Hotspot Donk.

Hasil silang pendapat insan pers secara Lisan Sudah memaapkan permintaan maap dari Dede Sukaryo, namun apabila Cuitan mengarah kepada penghinaan atau melanggar Undang Undang ITE Pasal 27 Ayat(3) dengan pasal 45 ayat(1) sanksi pidana penjara maksimal 6 tahun atau denda maksimum 1 miliar rupiah.

Sehingga perilaku yang punya akun Facebook Hotspot Donk harus mempertanggung jawabkan secara hukum. (Bolenk)

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan