Akun Facebook Hotspot Donk Diduga Berencana Hina Wartawan, Bila Melanggar UU ITE Akan Diajukan Keranah Hukum

- Jurnalis

Kamis, 3 Maret 2022 - 17:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kriminalgroup.com, Karawang – Cuitan Ujaran Kebencian di Akun Facebook Hotspot Donk diduga telah melanggar Undang undang ITE.

Akun Facebook Hotspot Donk membuat Cuitan dengan bahasa Sunda Loba wartawan jadi jadian berbekal CEK GOOGLE.

Nama asli pemilik akun tersebut adalah Dede Sukaryo, entah apa yang dimaksud melayangkan statmen dalam bahasa Sunda, jika dibaca dengan bahasa Indonesia adalah Marak Wartawan Siluman Berbekal google.

Statmen yang beredar di Facebook setelah dianalisis oleh sejumlah awak media dari media Cetak Online Elektronik menyimpulkan diduga kuat bahwa yang punya akun Facebook Hotspot Donk dengan sengaja berencana menghina seluruh insan Pers Republik Indonesia.tanpa menyebutkan Oknum, mutlak Cuitannya langsung disebutkan Wartawan Jadi – jadian alis wartawan Siluman.

Baca Juga :  Sholawat Jibril Bergema Saat Pawai Obor Sambut 1 Muharram 1447 H di Naga Juang

Hari Sabtu 26/2/2022 pihak yang punya akun Facebook Hotspot Donk bernama Dede Sukaryo warga desa Kampung sawah Kecamatan Jayakerta, Kabupaten Karawang, Jawa barat diaula kantor desa dihadiri ketua Karang taruna dan jajaran meminta maap kepada awak media atas kehilapan telah menyinggung hati insan Pers dalam Cuitannya difacebook.

Baca Juga :  Dinas Pemberdayaan Desa Kabupaten Ciamis Melaksanakan Pemantauan Pelaksanaan Dana Desa Tahun 2021

Selanjutnya seluruh awak media kurang lebih puluhan wartawan Silang pendapat merangkum mengolah statment akun Facebook Hotspot Donk.

Hasil silang pendapat insan pers secara Lisan Sudah memaapkan permintaan maap dari Dede Sukaryo, namun apabila Cuitan mengarah kepada penghinaan atau melanggar Undang Undang ITE Pasal 27 Ayat(3) dengan pasal 45 ayat(1) sanksi pidana penjara maksimal 6 tahun atau denda maksimum 1 miliar rupiah.

Sehingga perilaku yang punya akun Facebook Hotspot Donk harus mempertanggung jawabkan secara hukum. (Bolenk)

Berita ini 0 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terbaru

TNI Polri

Indahnya Berbagi Bersama Polsek Na IX-X Polres Labuhanbatu

Jumat, 17 Jul 2026 - 21:56 WIB

Oplus_16908288

TNI Polri

Polsek Na IX-X Gelar Jum’at Curhat Bersama Masyarakat

Jumat, 17 Jul 2026 - 21:19 WIB

Tak Berkategori

Sidang TPP Lapas Rantauprapat Bahas Hak Integrasi 38 Warga Binaan

Kamis, 16 Jul 2026 - 20:46 WIB

Oplus_16908288

Tak Berkategori

Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Edukasi Siswa Tentang Bahaya Narkoba

Kamis, 16 Jul 2026 - 20:25 WIB