Pasca Pembagian Bansos BLT BBM dan BPNT di Kecamatan Banyusari, Bila Terjadi Pungli Lapor Kemensos 0811 10 222 10

- Jurnalis

Jumat, 16 September 2022 - 08:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Warga saat merima bantuan BLT BBM dan BPNT di Kecamatan Banyusari.

Laporan wartawan kriminalgroup : H.Bolenk/red

KARAWANG, KRIMINALGROUP.COM – Pasca pembagian bantuan sosial (Bansos) bantuan langsung tunai bahan bakar minyak (BLT BBM) dan BPNT bagi masyarakat 12 desa di Kecamatan Banyusari, Kabupaten Karawang yang belum lama ini dicairkan perlu diwaspadai terjadinya pungutan liar (Pungli) yang dilakukan oknum.

Jangan sampai warga penerima bantuan menjadi sasaran oknum pungli, dengan keliling ke tiap-tiap rumah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bantuan tersebut.

Menyikapi kekhawatiran tersebut, Bung Irwan wakil ketua Ormas Pemuda Pancasila Banyusari, mengatakan, yang namanya Pungli apa pun bentuk atau modus dalihnya seperti di kasih KPM seikhlasnya, itu tidak di benarkan.

Baca Juga :  Adaapa Supandi Pengawas Proyek Peningkatan Jaling Desa Sumurgede Ditanya Pemilik CV. Latansa Jawab Tidak Tahu

“Justru itu terkesan meminta seikhlasnya, cara halus memaksa warga untuk mengeluarkan uang. Ini harus dipantau, jangan sampai terjadi. Kalau seikhlasnya, nominalnya pareatif alias tidak sama. Kalau sama itu namanya dikondiaikan,” kata Irwan, Jumat (16/9/2022).

Lanjut Irwan, hal ini harus diwaspadai jangan sampai ada oknum yang mengambil kesempatan dalam kesempitan.

“Masyarakat penerima bantuan jangan mau dimanpaatkan. Kalau ada seseorang yang minta uang lantaran karena sudah dapat bantuan laporkan saja ke Nomor Hotline Bantuan Sosial Kemensos di nomor 0811 10 222 10, atau bisa juga melalui email di bansoscovid19@kemsos.go.id,” tutupnya.

Baca Juga :  Usai Sertijab, Ini Harapan Kades Hutabaringin Panyabungan Barat

Info Redaksi :

Apabila ada pihak yang dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas.

Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, dan/atau menghubungi wartawan kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui

Email : hariankriminal@gmail.com, terimakasih.

Pimpinan Redaksi HK Jabar : Bung Irwanto

Kontak Person :

Telp / Wa : 0857-7332-0196

Berita ini 1 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊