H.Nanang Komarudin,.SH,.MH : Pembangunan Pertokoan di Kecepet Mekarmaya Diduga Belum Kantongi IMB

0

H.Nanang Komarudin,.SH,.MH : Pembangunan Pertokoan di Kecepet Mekarmaya Diduga Belum Mengantongi IMB

Laporan kriminalgroup : Irwan

KARAWANG, KRIMINALGROUP COM || Pesatnya perkembangan perekonomian di Kecamatan Cilamaya Wetan, Kabupaten Karawang berpengaruh dengan banyak bermunculannya pembangunan sarana pertokoan dan juga perumahan yang salah satunya adalah pembangunan pertokoan di pertigaan kecepet Desa Mekarjaya.

Pertigaan kecepet merupakan jalan alternatif menuju Kecamatan Cilamaya Kulon, Tempuran, Cilebar, juga Dengklok, sehingga sangat strategis sebagai pusat perekonomian.

Akan tetapi pembangunan sarana perekonomian seperti pertokoan juga tetap harus mengikuti peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, jangan asal membangun,

Hal itu disampaikan Ketum LBH Maskar Indonesia, H.Nanang Komarudin,SH,.MH, selaku narasumber kepada sejumlah awak media, dirinya menemukan pembangunan toko di kawasan kecepet Desa Mekarmaya dalam pengerjaannya belum mengantongi IMB.

H.Nanang mendapati proyek pembangunan toko di Jalan raya Cilamaya pertigaan kecepet itu dipastikan belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB), dan menurut H.Nanang seharusnya itu dihentikan sambil menunggu IMB diterbitkan.

“Pihak berwenang tolong jangan diam saja, Pemerintahan Desa, Kecamatan dan Satpol PP jangan terkesan tutup mata dan pura-pura tidak tahu, sebelum ada IMB untuk selanjutnya pembangunan toko itu tidak diperkenankan untuk dilanjutkan, dan Kepada pemilik bangunan dihimbau agar sesegera mungkin melakukan pengurusan IMB agar dapat melanjutkan kembali pembangunannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ungkap H.Nanang, Kamis (13/10/2022).

Pembangunan gedung sebelum dilaksanakan harus disetujui oleh Pemda pada bentuk izin mendirikan bangunan (Pasal 35 ayat [4] ) mempunyai IMB adalah kewajiban pemilik bangunan gedung (Pasal 40 ayat [2] hurup b UUBG) dan untuk bangunan yg bekum memiliki IMB ada sanksi penghentian pembangunan sementara, sampai dengan diperolehnya izin mendirikan bangunan gedung (Pasal 115 ayat [1] PP 36/2005),” dijelaskan H.Nanang.

Terpisah, Camat Cilamaya Wetan Basuki Rachmat ketika ditanya soal IMB bangunan tersebut mengatakan, mungkin juga bangunan itu belum mengantongi IMB. Karena selama ini belum ada tembusan atau pemberitahuan dari pihak pengembang.

“Pengembangnya kalau tidak salah orang Bekasi atau Batujaya. Saya juga belum tahu jelas,” kata Camat, Jumat (14/10/2022).

Lanjut Camat, untuk IMB sekarang sudah tidak ada, diganti dengan PBG (Persetujuan Bangunan Gedung).

“Itu yang mengeluarkan dinas DPMPTSP Kabupaten Karawang,” tutup Camat.

Hingga berita diterbitkan, pihak pengembang belum bisa ditemui.


Info Redaksi :

Apabila ada pihak yang dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas.

Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, dan/atau menghubungi wartawan kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui

Email : hariankriminal@gmail.com, terimakasih.

Pimpinan Redaksi HK Jabar : Bung Irwanto

Kontak Person :

Telp / Wa : 0857-7332-0196