Sumatera Utara, Mandailing Natal – Kejaksaan Negeri Mandailing Natal (Madina) cabang Kotanopan resmi menahan tersangka ASN, kasus penyelewengan Tunjangan Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil (TTP PNS) Kecamatan Kotanopan, Selasa (6/6/2023).
Nampak tersangka ASN ini diborgol dengan mengenakan rompi berwarna merah dan langsung digiring petugas kejaksaan usai diperiksa untuk dititipkan ke Lapas Kotanopan.
Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Madina di Kotanopan Ruji Wibowo, SH.,MH., menerangkan, ASN selaku mantan bendahara pengeluaran Kecamatan Kotanopan ini melakukan pencairan TTP PNS Kecamatan Kotanopan yang ditugaskan sebagai Pj (Penjabat) Kepala Desa.
Berdasarkan ketentuan angka 3 huruf (b) surat edaran Nomor: 4/Se/XI/2019 tentang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diangkat menjadi Kepala Desa atau Perangkat Desa pada pokoknya menentukan bahwa PNS yang diangkat menjadi Kepala Desa menerima penghasilan sebagai Kepala Desa sehingga tidak menerima lagi Tunjangan Tambahan Penghasilan (TTP).
“Namun ASN sebagai bendahara pengeluaran tetap mencairkan TTP beberapa Pj Kepala Desa dan tidak diberikan kepada PNS yang bersangkutan melainkan dipergunakan secara pribadi oleh ASN,” ujar Ruji saat ditemui diruang kerjanya.
Ditambahkannya, pihaknya sudah memberikan pendekatan persuasif agar ASN mengembalikan temuan tersebut. Namun Hingga ASN ditetapkan sebagai tersangka tidak menunjukkan itikad baik.
Sehingga tersangka ASN dilakukan penahanan oleh Jaksa Penyidik selam 20 hari terhitung 06 Juni 2023 sampai dengan 25 Juni 2023.
“Penahanan dilakukan terhadap tersangka berdasarkan Pasal 21 Ayat (1) KUHAP dengan alasan tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan alat bukti, atau mengulangi tindak pidana,” tegasnya.
ASN disangkakan Primair: Pasal (2) Ayat (1) Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Subsidiair: Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Hendra P Lubis)

